"be smart and pay your taxes on time" 24 April, 2024

Jasa Laporan Pajak PPh, PPn, SPT Tahunan Perusahaan & Orang Pribadi

freelance pajak

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

1. SPT Tahunan Perusahaan & Orang Pribadi

kewajiban pajak perusahaan bulanan:
1. PPh 21
2. PPh 25
3. PPn efaktur
4. PPh 23
5. PPh 4 ayat 2
6. dan PPh lainnya.

Atas pekerjaan kewajiban Pajak bulanan tersebut cukup jadikan Kami sebagai freelancer dengan fee UMR Upah Minimum Regional (negotible) maka semua perpajakan Perusahaan Anda akan Kami rapihkan.

Free:
1. Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak maka lebih efesien dari segi kas, yang di bayarkan lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Selain itu Kami juga dapat menyusun laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan Anda sehingga laporan menjadi Rapih sesuai standart.

Cara kerja freelance Pajak:
1. Perpajakan Perusahaan Bulanan:
– Kami akan memberikan informasi ke pada Finance Perusahaan Anda kewajiban pajak bulanan apa saja seperti PPH 21, 25, 4 ayat2, PPn serta perpajakan lainnya.
– Kami akan menghitung dan membuatkan ebilling(form pembayaran).
– Setelah sama sama review, ebilling yang Kami kirim dibayarkan oleh bagian Finance Anda.
– Setelah di bayar bukti pembayaran di kirim ke Kami dan selanjutnya Kami buatkan laporan Pajaknya.
– Laporan Pajak setelah di laporkan akan Kami kirim ke Perusahaan Anda untuk dokumen.

2. Laporan Keuangan Laba Rugi & Neraca.
– Finance Anda mengirimkan ke saya bukti transaksi kas Bulanan, rekening koran dan invoice penjualan.
– Saya akan memposting ( membuat laporan ) tersebut menjadi laporan keuangan.
– laporan Posisi keuangan Laba / Rugi serta Neraca update setiap bulan, sehingga Anda dapat memantau setiap saat.

3. Faktur Pajak denga efaktur.
– Invoice dikirim ke Kami baik melalui foto Whatshapp maupun email.
– Kami buat efakturnya dan kirim via email.
– setiap awal bulan Kami buat rekap penjualan dan ebilling untuk pembayaran pajaknya.

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 60 Perusahaan. baik di Jakarta, Bandung, Manado, Sorong Papua dll.

Jadikan Kami partner dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan supaya Anda dapat fokus mengembangkan Usaha Bisnis Anda.

Kami siap mengurus pajak seluruh wilayah Indonesia.

Salam sukses

Freelance Pajak
Phone : 0852-3377-6649

Website : freelancepajak.com
                  dipajaki.com

Email : freelancerpajak@gmail.com

 

Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.