"be smart and pay your taxes on time" 20 April, 2024

Kewajiban lapor Pajak setiap bulan bagi yang sudah memiliki NPWP

laporan pajak setiap bulan

Setelah mendirikan dan memperoleh legal perizinan berusaha dari Akta hingga NPWP maka ada beberapa kewajiban perusahaan terkait perpajak yang harus dipatuhi & dipenuhi.

Seluruh WP (wajib pajak) baik itu berbentuk perseroaan/perusahaan, badan usaha, ataupun badan hukum, apabila telah memiliki NPWP maka sudah melekat kewajiban perpajakan pada usaha tersebut. sesuai tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU No.6/1983”), yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”. Walaupun wajib pajak diberikan kepercayaan oleh Kantor Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, namun jangan disalahgunakan, karena sanksinya berat jika melanggar dengan sengaja sesuai dengan Pasal 13A UU No.6/1983 menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Kewajiban pajak bagi perusahaan, dibagi menjadi dua yaitu bulanan dan tahunan. Adapun kewajiban pajak bulanan (SPT Masa) adalah kewajiban pajak perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, seperti:

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh (Undang-undang nomor dan tahun berapa) sebagai berikut:

per Tahun Tarif Pajak Penghasilan:

Rp. 0               s/d       Rp. 60 juta        5%

Rp. 60 juta      s/d       Rp. 250 juta     15%

Rp. 250 juta     s/d      Rp. 500 juta      25%

Rp. 500 juta      s/d     5 Milyar             30%

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Adalah kewajiban perusahaan apabila ada transaksi terkait penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini:

  • Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.
  • Pembayaran royalty.
  • Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank.
  • Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21.
  • Pembayaran sewa atas penggunaan harta.
  • Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Sebagai patokan, tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP
1 Dividen 15% 30%
2 Royalti
3 Bunga Pinjaman
4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus
5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4%
6 Jasa

 

PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan)

Untuk PPh pasal 26 juga merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan atau sering disebut dengan WPLN (wajib pajak luar negeri). Perusahaan dalam Negeri yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada WPLN (wajib pajak luar negeri) diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya objek dari penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, yang membedakannya adalah sipenerima penghasilannya, yaitu orang asing atau badan asing (WPLN).

Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh WPLN tersebut.

akantetapi tarif pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak, apabila negara penerima penghasilan tersebut memiliki hubungan kerjasama ekonomi dengan Negara Indonesia yaitu tax treaty atau sering disebut dengan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). Untuk memanfaatkan tarif sesuai dengan P3B, penerima penghasilan SPLN (subject Pajak Luar Negeri ) telah mengisi formulir & menyelesaikan double taxation convention (DTC) dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia. Selengkapnya tentang Form DGT dapat Anda baca di artikel berikut, “Form DGT 1: Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya“. Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa.

PPH Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan/digabung lagi dalam perhitungan pendapatan SPT Tahunan PPh Badan. berbeda halnya dengan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, dimana penghasilan tersebut akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut akan menjadi kredit pajak/pengurang PPh Badan yang harus dibayarkan.

Adapun Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut:

No. Jenis Penghasilan Tarif
1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10%
2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5%
3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi:
a.       Jasa Pelaksana Konstruksi:
·       Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2%
·       Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4%
·       Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3%
b.       Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi
·      Memiliki Kualifikasi Usaha 4%
·      Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6%
4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10%

Penentuan Kualifikasi Usaha dari perusahaan jasa konstruksi dapat dilihat pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

 

PPh Final UMKM berdasarkan PP No.23 Tahun 2018

Pada bulan Juli tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang? (“PP No.23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan.

Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang terhitung sejak awal tahun 2018 bagi perusahaan yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 atau sejak perusahaan terdaftar bagi perusahaan yang terdaftar setelah 1 Juli 2018.

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini.
Menurut PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan yang terdapat dalam PP No.23/2018 ini merupakan fasiltas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar memiliki hak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh (undang-undang nomor berapa tahun berapa).

 

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau Instansi Pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.

Pengenaan PPN adalah dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang merupakan bukti pungutan PPN dengan menggunakan aplikasi E-Faktur.

Faktur pajak perusahaan yang diterbitkan oleh Penjual barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan pada saat membeli barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009). Mekanisme pembayaran PPN dalam suatu masa pajak adalah dengan cara menjumlahkan seluruh Faktur Pajak Keluaran yang dimiliki dalam suatu masa pajak dan dikurangi dengan Faktur Pajak Masukan yang dimilikinya.

Adapun batas waktu pembayaran pajak PPh bulanan berdasarkan jenisnya:
1. Untuk PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Untuk PPh Final PP 23 UMKM dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
3. Untuk PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

  • Jika pembayaran terakhir jatuh pada hari libur (sabtu, minggu atau tanggal merah) maka batas pembayaran terakhir hari berikutnya.

Jika mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan denda. Adapun nilai dendanya adalah sebagai berikut:
1. Rp100.000 untuk SPT PPh untuk setiap Masa Pajak
2. Rp500.000 untuk SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak

Kewajiban Pelaporan hanya dilakukan apabila terdapat transaksi atau pemotongan PPh masa bulan tersebut.

Yaitu Untuk SPT PPh Masa:

  1. PPh 21
  2. PPh 23
  3. PPh Pasal 26
  4. PPh Pasal 4 ayat 2

*Khusus untuk PPh 21 masa Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil dengan mengisi lampiran Formulir 1721-I dengan mencentang kotak satu tahun Pajak.

*Untuk wajib Pajak yang melakukan pembayaran  PPh 25 dan PPh Final PP 23 UMKM telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.(Pasal 10 ayat (3) PMK-243/PMK.03/2014 sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak.

 

Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.