Pajak Yayasan dan Organisasi Nirlaba

News

Pajak Yayasan dan Organisasi Nirlaba

Organisasi nirlaba, yang kebanyakan berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

dengan badan hukum yayasan, perkumpulan atau yang sejenis, merupakan badan hukum yang didirikan untuk kepentingan umum atau anggota yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan,yang jika memperoleh penghasilan berupa laba atau keuntungan atau sisa lebih/surplus akan ditanamkan kembali dalam kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi, dan tidak akan dibagikan kepada pendiri, pembina. pengawas, pengurus, anggota baik orang maupun badan yang memiliki hubungan pekerjaan, kepemilikaan atau penguasaan badan tersebut. Bahkan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung kepada pembina, pengurus dan pengawas. Mereka harus bekerja sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Bahkan anggota ketiga organ yayasan tersebut dilarang merangkap sebagai anggota direksi, atau dewan komisaris dari badan usaha yang didirikan yayasan. Menurut PSAK 45 karakteristik organisasi nirlaba adalah:

(1) sumberdaya berasal dari para penyumbang tanpa pengembalian atau memperoleh manfaat ekonomi sebanding,

(2) menghasilkan barang/jasa tanpa tujuan memupuk keuntungan dan jika ada laba tidak pernah dibagikan, dan

(3) tidak ada kepemilikan aset, jika ada kepemilikan tidak dapat dijual, dialihkan atau ditebus kembali dan tidak mencerminkan proporsi sumberdaya.

Menurut kegiatan bergeraknya, organisasi nirlaba meliputi bidang:

(1) budaya dan pariwisata,

(2) pendidikan dan penelitian,

(3) kesehatan,

(4) pelayanan sosial,

(5) lingkungan,

(6) pembangunan dan perumahan,

(7) hukum, advokasi dan politik,

(8) filantropi dan kerelawanan,

(9) kerjasama internasional,

(10) pengembangan ajaran keagamaan,

(11) pengembangan bisnis, asosiasi profesional dan perserikatan, (12) pengembangan keuangan makro dan koperasi.

  1. Yayasan dan Organisasi Sejenis Sebagai Wajib Pajak

 

Dari pembahasan di atas nampak bahwa berdasar tujuannya terdapat. (a) yayasan dan organisasi sejenis yang bertujuan mencari laba melalui kegiatan usahanya, dan

(b) yayasan dan organisasi sejenis yang tidak bertujuan memupuk laba (organisasi nirlaba). Walaupun namanya organisasi nirlaba, namun yayasan dan organisasi sejenis tersebut melalui kegiatan usahanya atau cara lain tetap dapat memperoleh penghasilan yang berupa keuntungan. laba, sisa lebih atau surplus yang berpotensi untuk dikenakan PPh. Apalagi yayasan atau organisasi sejenis yang tujuannya adalah memupuk laba. Oleh karena itu, setiap yayasan dan organisasi sejenis yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia pada umumnya memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi WPDN sehingga harus ber NPWP.

  1. Sumber Keuangan Yayasan dan Organisasi Sejenis

 

Sumber pendanaan yayasan dan organisasi sejenis dapat diperoleh antara lain dari:

(1) penghasilan dari dana yang ditanamkan atau kegiatan usaha kegiatan atau pemberian jasa,

(2) hibah, sumbangan dan bantuan dan donor internasional,

(3) hibah, bantuan, sumbangan, waqaf, infak dan sedekah pemberi orang pribadi dan badan dalam negeri, hibah, bantuan (dalam berbagai bentuk), sumbangan atau subsidi pemerintah,

(4) keuntungan dari pengalihan harta termasuk yang diperoleh karena bantuan, sumbangan atau hibah, dan

(5) sumber lainya.

  1. Penghasilan yang Bukan Objek PPh

Menurut SE-34/PJ.4/1995 penghasilan yayasan dan organisasi sejenis yang bukan merupakan objek pajak adalah sebagai berikut:

– Bantuan, sumbangan, hibah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang memberi dan dapat disusutkan atau diamortisasi, dibukukan sebesar nilai sisa buku menerima. Apabila yang diserahkan berupa harta yang fiskal dari pihak yang memberi.
– Dividen yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. – Bantuan dan sumbangan dari Pemerintah baik berupa subsidi keuangan maupun barang atau tenaga ahli, misalnya tenaga pengajar yang diperbantukan di yayasan pendidikan.

Dalam pembukuan Yayasan, penghasilan yang bukan objek pajak tidak digabung dengan objek pajak. Namun, tetap dicantumkan dalam lampiran SPT tahunan yayasan dan organisasi sejenis dan laporan keuangan.

  1. Penghasilan yang Merupakan Objek PPh

Menurut SE-34/PJ.4/1995 penghasilan yang merupakan objek pajak yayasan dan organisasi sejenis adalah sebagai berikut:

– Penghasilan yang diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, dan jasa.

– Penghasilan berupa bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lainnya.

– Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

– Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan yang semula berasal dari sumbangan, bantuan, atau hibah.

– Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.

Untuk memberikan gambaran secara umum tentang jenis penghasilan kena pajak dan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, berikut ini diberikan contoh dari yayasan pendidikan, rumah sakit dan yang bergerak di bidang community development.

  1. Yayasan atau Organisasi Nirlaba yang Bergerak di Bidang

 Community Development

 

  1. Menurut SE-34/PJ.4/1995 jo. SE-39/PJ.4/1995 penghasilan yang menjadi objek PPh yayasan atau organisasi nirlaba yang bergerak di bidang community development, antara lain, adalah sebagai berikut: – imbalan jasa konsultasi.

– imbalan jasa penelitian,

– kegiatan usaha dan jasa sendiri,

– bunga deposito, dan imbalan bunga pinjaman lainnya.

– keuntungan pengalihan harta, dan

– pelaksanaan survai dan kegiatan yang berorientasi laba

  1. Biaya yang dapat dikurangkan termasuk:

– gaji, upah dan imbal jasa kekaryaan lainnya;

– biaya umum dan administrasi;

– biaya seminar;

– biaya transpor/perjalanan, anjangsana, dan kendaaan;

– biaya penelitian, program, dan laboratorium,

– biaya bunga; biaya penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan prasarana:

-PBB dan pajak lainnya, selain PPh dan sanksi perpajakan;

– biaya pengembangan pegawai, publikasi, dan

– biaya penyelenggaran asrama.

  1. Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan

 

Kiranya perlu diperhatian bahwa ketentuan umum dalam Pasal 6 UUPPH mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan serta kompensasi kerugian juga berlaku mutatis mutandis atas yayasan dan organisasi sejenis, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Demikian juga ketentuan Pasal 9 UUPPh mengenai pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan
penghasilan kena pajak WPDN dan BUT berlaku mutatis mutandis atas yayasan dan organasasi sejenis, kecuali ditentukan lain.

  1. Pemberlakuan Pasal 31E(1) UUPPh dan Kewajiban Pemotongan PPh

 

Sebagai WPDN badan, yayasan dan lembaga nirlaba yang omsetnya setahun tidak melebihi Rp 50 milyar berhak atas keringanan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31E(1)UUPPh, yaitu keringanan tarif 50% dari 25% atas bagian laba proporsional dari omset sampai dengan Rp 4,8 milyar. Demikian juga, sebagai WPDN badan, yayasan dan organisasi nirlaba dapat ditunjuk menjadi pemotong PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 sehingga berlaku ketentuan tentang hak dan kewajiban sebagaimana berlaku atas pemotong PPh lainnya.

sumber: buku Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan

Tag Post :
Share This :
×