"be smart and pay your taxes on time" 20 April, 2024

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA PPS (Tax Amnesty TA Jilid II)

Tax Amnesty TA Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau sering di sebut Tax Amnesty jilid II

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengesahkan pengaturan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

PPS merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty tahun 2016 – 2017 lalu (“TA 1”). Masih cukup waktu bagi bagi wajib Pajak Orang Pribadi atau Perusahaan untuk mempersiapkan langkah strategis sebelum mengikuti PPS pada periode 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.

Ketentuan mengenai PPS dalam UU HPP diatur di dalam Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Adapun skemanya adalah sebagai berikut :

  1. KEBIJAKAN I

Wajib pajak orang pribadi & badan peserta yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I. Dengan catatan, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty Jilid I.

Tarif Pemanfaatan Program Pengungkapan

Harta Kebijakan I

Periode Harta 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015

  1. 6% atas Harta Bersih dalam NKRI dengan syarat diinvestasikan pada tempat tertentu
  2. 8% atas Harta Bersih dalam NKRI jika tidak diinvestasikan pada tempat tertentu
  3. 6% atas Harta Bersih diluar NKRI dan dialihkan ke Indonesia dengan syarat investasi tertentu
  4. 8% atas Harta Bersih diluar NKRI dan dialihkan ke Indonesia dengan tidak diinvestasikan pada

tempat tertentu

  1. 11% atas Harta Bersih diluar NKRI yang tidak dialihkan ke Indonesia

Periode Harta 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015

  1. KEBIJAKAN II

Wajib pajak orang pribadi, dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan atau diungkapkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi tahun pajak 2020.

Tarif Pemanfaatan Program Pengungkapan

Harta Kebijakan II

  1. 12% atas Harta Bersih dalam NKRI dengan syarat diinvestasikan pada tempat tertentu
  2. 14% atas Harta Bersih dalam NKRI jika tidak diinvestasikan pada tempat tertentu
  3. 12% atas Harta Bersih diluar NKRI dan dialihkan ke Indonesia dengan syarat investasi tertentu
  4. 14% atas Harta Bersih diluar NKRI dan dialihkan ke Indonesia dengan tidak diinvestasikan pada

tempat tertentu

  1. 18% atas Harta Bersih diluar NKRI yang tidak dialihkan ke Indonesia

Periode Harta 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020

Sumber :

UU Nomor 7 Tahun 2021 BAB V Pasal 9 ayat (3)

 

Pedoman Nilai Harta

Nilai Normal, untuk kas atau setara kas, atau

Harga Perolehan, untuk selain kas atau setara kas

Sumber : UU Nomor 7 Tahun 2021 BAB V Pasal 5 ayat (9)

Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.