"be smart and pay your taxes on time" 19 April, 2024

PT Perorangan

PT Perorangan

PT Perorangan
Saat ini Pendirian badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dapat dibuat oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. Dengan PT Perorangan maka kita memiliki 100% kepemilikan dan bisa full control atas Perusahaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 153 UU Cipta Kerja, menyebutkan “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

 

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

 

Syarat Pendirian PT Perorangan?

PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal Meskipun pendirinya hanya 1 orang. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

  1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :
  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Kewajiban perpajakan PT Perorangan berdasarkan surat keterangan terdaftar yang didapat dari kantor pajak atau dapat juga di lihat pada website resmi djponline.pajak.go.id di menu profil. Sedangkan untuk laporan keuangannya seperti Perseroan yaitu mencakup profit & loss dan Neraca.

 

Sebagai informasi tambahan bahwa Wajib pajak perseroan perorangan hanya dapat menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak semenjak terdaftar sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 23/2018. Dimaksud adalah kewajiban pajak penghasilannya 0,5% x Omset dan bersifat final.

Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.