Tanya Jawab Seputar PPh:

Tanya Jawab

Tanya Jawab Seputar PPh:

Disclimer: Tanya Jawab Ini Berdasarkan Diskusi Yang Bersumber Dari Berbagai Kegiatan Webinar Perpajakan Dari Para Ahli Di Bidang Pajak Dan Dirangkum Untuk Kepentingan Belajar Dan Pengetahuan Bagi Yang Membutuhkan:

 

Tanya Jawab Seputar PPh:

No PERTANYAAN JAWABAN
1 Jika WP Badan Pelayaran (PPh Final), atas perbaikan kapal yg rusak karena accident

sebesar 1 Milyar, WP mendapat pergantian claim asuransi sebesar 1 Milyar juga.

Pertanyaannya, Apakah WP Final tersebut harus membayar PPh Badan atas DPP sebesar 1Milyar ?

Penerimaan klaim asuransi merupakan penghasilan yang tidak menjadi objek PPh final sesuai Pasal 15 UU PPh shg perlu dihitung PPh badan atas penghasilan Rp 1 Miliar tsb.
2 koreksi fiskal 50% atas penyusutan mobil & hp apakah sudah tidak berlaku

lagi sehingga bisa dibiayakan 100% sejak ada pmk 66 tahun 2023?

Koreksi fiskal 50% atas biaya penyusutan diatur di Kep-220/PJ/2002 yg merujuk pada UU PPh 2000. Ketentuan biaya sbg pengurang di pasal 6 ayat (1) UU PPh 2000 (UU No. 17/2000) telah direvisi oleh Pasal 6 ayat (1) UU PPh sesuai revisi UU HPP (UU No. 7/2021). Secara khusus, pengaturan biaya natura/kenikmatan sbg DE merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh (revisi UU HPP). Dgn demikian, sesuai dgn kaidah lex superior derogat legi prior, aturan di Kep-220/2002 tidak berlaku lagi krn bertentangan dgn aturan Pasal 6 ay (1) UU PPh (revisi UU HPP)
3 kalau laporan keuangannya periode Jun sd Jul pelaporan pajak

pph badan kapan ?

Lapor PPh badan itu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi, periode pembukuan Jun-Jul itu hanya 2 bulan utk tahun yg sama atau 13 bulan jika beda tahun. Jika maksud pertanyaan di atas adalah, misalnya, periode Juli 2023 – Jun 2024, SPT PPh badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah Jun 2024 (Okt 2024)

4
 
apakah di perbolehkan mengunakan PPh final UMKM 0,5%  jika seseorang yang semula KLU karyawan berpindah profesi bisnis UMKM dengan mengubah KLU? pajak orang pribadi memang sudah terdaftar sejak sebelum 2018 (berlakunya PP 23/2018) maka jangka waktu pemanfaatan PPh final adalah 7 tahun sejak tahun pajak 2018. Artinya, pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% berakhir pada 2024.”Dengan begitu, untuk tahun pajak 2025 sudah tidak bisa menggunakan PPh final UMKM Hitungan batas waktu 7 tahun dihitung mulai tahun pajak 2018 dan berakhir 2024. Bukan dari saat wajib pajak mengubah KLU,” kata Kring Pajak. Sesuai dengan Pasal 69 PP 55/2024.

Tanya Jawab Seputar NATURA:

No PERTANYAAN JAWABAN
1 natura dan kenikmatan berupa fasilitas kendaran tol bensin service diputuskan tdk diperhitungkan pada PPh Ps 21 tapi koreksi fiskal positif, kira2 apa pandangan fiskus mengenai hal ini? Objek PPh 21 sesuai dgn UU PPh juncto PP 55/2022 & PMK 66/2023 tidak berkaitan dgn apakah WP melakukan koreksi positif atau tidak. Jadi, meskipun biaya imbalan natura/kenikmatan tsb dikoreksi positif, biaya tsb tetap harus dipotong PPh 21 ketika imbalan tsb tidak tercakup di Nonobjek PPh 21 sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dengan rincian di Lampiran huruf A PMK 66/2023
2
  1. Untuk biaya Pendidikan yang diberikan perusahaan ke karyawan, apakah termasuk objek pajak penghasilan terkait kenikmatan?
  2. Untuk pakaian seragam bagi seluruh karyawan, apakah dikecualikan jika ada aturan yang mengatur dari Lembaga atau kementrian?
  1. Biaya pendidikan ke pegawai merupakan bagian dari bea siswa yg merupakan objek PPh 21 sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh shg tidak masuk ke dalam pengaturan di PMK 66/2023
  1. Pakaian seragam mrpk natura yg bisa menjadi nonobjek PPh jika terpenuhi persyaratan di PMK 66/2023. Jadi, perush hrs mendapatkan rujukan aturan dari institusi pemerintah tertentu yg mewajibkan pakaian seragam sesuai maksud pertanyaan di atas.
3
  1. Apakah bisa diinterpretasikan BIK yang tidak diatur pengecualiannya di PMK66 berarti terutang PPh 21?
  2. Untuk pembuktian 3M supaya BIK deductible apakah ini berarti semua BIK yang didapat karyawan dimasukkan kontrak kerja/PKB? Misal seragam, outing
  1. Ya. Scr prinsip sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, BIK mrpk objek PPh. Akan tetapi, ada pengecualian di Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh shg BIK tsb mrpk nonobjek PPh. Akan tetapi, pengecualian tsb sangat terbatas.
  2. Agar BIK itu deductible, saran praktisnya adalah bhw BIK tsb dikonversi menjadi tunjangan shg semua tunjangan tsb menjadi DE. Memasukkan semua BIK ke dlm kontrak tdk secara otomatis membuat BIK tsb menjadi DE krn konsep DE tsb mengadopsi konsep akuntasi “matching cost against revenue”. Artinya, biaya BIK tsb hrs memunculkan penghasilan yg menjadi objek PPh nonfinal. Secara sederhana, jika ada cost, revenue-nya mana?
4 Perusaan saya memberikan asuransi kesehatan kepada seluruh karyawan. apakah premi atas asuransi tersebut masuk ke dalam objek natura dan perhitungan PPh 21 masing-masing karyawan? #bertanya Pembayaran premi asuransi mrpk benefit in cash krn perush membayarkan premi atas nama setiap pegawai yg diikutsertakan shg premi tsb atas nama pegawai. Natura itu berupa pemberian barang kpd pegawai, sedangkan pembayaran premi asuransi scr substansi mrpk pemberian uang tunai oleh perush kpd pegawai untuk dibayarkan ke perush asuransi shg pemegang polisnya adalah pegawai.
5
  1. Untuk karyawan yang dinas luar dan tidak bisa makan di kantin perusahaan diberikan uang makan sebesar Rp 20 ribu, apakah uang makan ini dikenakan PPh 21?
  2. Uang makan karyawan (per orang 12ribu) pada saat bulan Ramadhan ditransfer bersamaan dengan salary karyawan, apakah uang makan tersebut dikenakan PPh 21 ? Kalau hari biasa uang makan tidak diberikan, tetapi semua karyawan makan dikantin perusahaan.
  3. Untuk biaya family gathering, apakah dikenakan PPh 21?
  4. Untuk Medical check dari perusahaan yang dilakukan setiap tahun untuk semua karyawan, apakah dikenakan PPh 21? Medical check up dilakukan di perusahaan oleh tenaga medis dan dibayarkan langsung ke RS.
  1. Uang makan (termasuk saat Ramadhan) mrpk benefit in cash shg pasti menjadi objek PPh 21.
  2. Lihat no. 1
  3. Biaya family gathering mrpk bagian dari kenikmatan shg menjadi objek PPh 21 krn tidak tercakup di pengecualian sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan aturan turunannya (PP 55/2022 & PMK 66/2023).
  4. Idem dgn no. 3. Biaya MCU ke RS mrpk bagian dari kenikmatan shg menjadi objek PPh 21 krn tidak tercakup di pengecualian sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan aturan turunannya (PP 55/2022 & PMK 66/2023).
6 Apakah fasilitas kamar kos/apartmen yang disewa oleh perusahaan dan dijadikan sebagai tempat singgah/transit yang dapat dipakai semua karyawan apakah merupakan objek PPh 21? #bertanya Tempat singgah/transit yang dapat dipakai semua karyawan mrpk bagian dari kenikmatan. Penentuan objek pajak atau bukan hrs dirujuk ke daftar yg ada di lampiran huruf A PMK 66/2023.
7 Bagaimana cara menghitung fasilitas kenderaan dinas? apakah berdasarkan biaya penyusutan kenderaan atau biaya leasing? Cara menghitung nilai objek PPh atas pemberian fasilitas dinas diilustrasikan di Lampiran PMK 66/2023. Contoh yang ada di Lampiran PMK 66/2023 hrs ditafsirkan dan dicocokkan dgn kasus yg dihadapi.
8 Bagaimana bilamana yang menerima Natura dan Kenikmatan adalah pemilik CV,apakah perlakuannya sama? Perlakuan objek atau nonobjek atas imbalan natura/kenikmatan disamakan untuk semua WP, baik OP maupun badan sesuai pasal 3 PMK 66/2023
9 apakah pemberian fasilitas pengobatan kepada karyawan diluar dari bpjs kesehatan dikenakan objek pajak bagi karyawan ? Iya, fasilitas tersebut merupakan imbalan kenikmatan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh beserta aturan turunannya.
10 Selamat pagi izin bertanya apabila,perusahaan memberikan uang saku untuk perjalanan dinas, apakah hal tsb merupakan objek pph 21? terima kasih Pak. Uang saku itu mrpk benefit in cash dan PASTI merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan dipotong PPh 21.
11 Izin bertanya, apabila perusahaan ada memberikan beasiswa ke anak karyawan yang berprestasi, apakah atas beasiswa tsb termasuk Natura dan apakah perusahaan boleh dijadikan sebagai biaya? Bea siswa itu mrpk deductible expense sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan non-objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Namun demikian, ada pengecualian bea siswa sbg non objek pajak sesuai PP 55/2022.
12 Perusahaan mewajibkan medical check up (MCU) secara berkala kepada seluruh pegawai. Apakah merupakan kenikmatan yang dikecualikan sebagai penghasilan bagi pegawai? Apabila dikecualikan, berdasarkan ketentuan mana? Lampiran PMK 66 tahun 2023 huruf A nomor 4, sepertinya MCU tidak dikecualikan MCU merupakan fasilitas/kenikmatan yg menjadi objek PPh krn mrpk penghasilan bagi pegawai.

 

 

⇒ Seputar Pajak Penghasilan TENAGA AHLI:⇐

 

No PERTANYAAN JAWABAN
1 Jika seseorang berprofesi sebagai Dokter berpraktek di Rumah Sakit diminta melakukan penyetoran PPh 25 apakah ada Hukum nya ? Dasar hukum penyetoran PPh 25 ada di Pasal 25 UU PPh juncto Kep-537/2000
     
     
     

 

 

⇒ Tanya Jawab Seputar Pengakuan Pendapatan:⇐

 

No PERTANYAAN JAWABAN
1 bagaimana meyakinkan pihak kpp terkait perbedaan pengakuan pendapatan dalam proses konstruksi yang terkadang sudah diakui penjualannya namun belum diterbitkan Faktur Pajak karena dokumen progres belum di tandatangani oleh pemberi kerja? – Pengakuan pendapatan untuk jasa kontruksi mengacu pada PoCM (Percentage of completion method) yg diadopsi di PSAK 34, lalu PSAK 34 tsb dicabut oleh PSAK 72 yg berlaku mulai 2020.
– Perlakuan PPh final atas jasa konstruksi menggunakan pendekatan cash basis sesuai dgn penerimaan pembayaran dgn acuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh juncto PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022.
     
     
     
Tag Post :
Share This :
×