Disclimer: Tanya Jawab Ini Berdasarkan Diskusi Yang Bersumber Dari Berbagai Kegiatan Webinar, Dari Para Ahli Di Bidangnya Dan Dirangkum Untuk Kepentingan Belajar Dan Pengetahuan Bagi Yang Membutuhkan:
Tanya Jawab Seputar Laporan keuangan:
No | PERTANYAAN | JAWABAN |
1 | Jika ada case sub sewa seperti ini:
|
Db. RoU Asset Kr. Bank Sesuai jurnal di atas PT B sbg lessee tetap menerapkan PSAK 73. 2. PT C sbg sublessee tidak menerapkan PSAK 73 krn lease term tidak lebih setahun. Aset tanah di PT B mengacu pada akuntasi lessor sesuai PSAK 73 dan tidak perlu ada penghapusan |
2 | Pak untuk aset yg disusutkan pada PSAK 73, jika sudah habis sewanya harus atau perlu di WO pak? | Jika masa sewa habis, pengakuan RoU Asset akan dihentikan (derecognition) dgn cara mengkredit RoU Asset dan mendebit Akum Depr. |
3 | bagaimana cara melakukan ekualisasi PPh 23 atas sewa harta terkait pencatatan PSAK 73, karena transaksi tersebut tidak tercatat dalam biaya di L/R? | Ekualisasi PPh 23 mengacu pada pembayaran sewa krn perlakuan pajak atas sewa tidak berubah baik sblm atau stlh penerapan PSAK 73. |
4 | utk PT sebaiknya pengakuan pendapatan diakui saat AJB atau saat pelunasan, karena duluan pelunasan sedangkan untuk AJBnya masih perlu waktu. | Pengakuan pendapatan mengacu pada kapan terjadi “transfer of control” sesuai PSAK 72. Ketika penjual sdh tidak lagi memiliki pengendalian atas aset yg dijual (underlying asset), pada saat itu sdh terjadi penjualan shg penjual menghentikan pengakuan aset (derecognition) dan mengakui piutang usaha (hak tagih) |
5 | apakah dikenakan pajak final atas sewa ruangan untuk usaha yang dimiliki oleh orang pribadi untuk usaha UMKM? | Iya. Jadi perlakuan PPh final atas sewa sesuai PP 34/2017 tetap berlaku meski pesewanya merupakan UMKM yg menerapkan PP 23/2018 |
6 | Jika perusahaan melakukan pengiriman BKP yang mana SJ atas pengiriman tersebut kembali 1 bulan berikutnya dan kita buat invoice dan FP dibulan berikut nya. Apakah terhitung telat membuat FP. Mohon dapat diberikan rujukan peraturannya. | Pembuatan FP mengacu pada Psl 13 ay (1) dan (1a) UU PPN. FP dibuat saat penyerahan yg mengacu pada kesepakatan para pihak. Ketika kesepakatan tsb tidak scr eksplisit menentukan kapan terjadi penyerahan (time of supply), sangat mungkin timbul dispute. Barang dikirim penjual dan diterima pembeli belum tentu menunjukkan penyerahan telah terjadi. Kata kunci dari saat penyerahan itu ada pada kapan “transfer of title” atau “transfer of control” terjadi sehingga penjual mengalihkan hak pengendalian atas barang jualannya kpd pembeli. |
7 |
|
|
Halaman ini masih dalam tahap penggembangan…