"be smart and pay your taxes on time" 2 May, 2024

Tanya Jawab Seputar PPN :

Tanya Jawab Ini Berdasarkan Diskusi Yang Bersumber Dari Berbagai Kegiatan Webinar Perpajakan Dari Para Ahli Di Bidang Pajak Dan Dirangkum Untuk Kepentingan Belajar Dan Pengetahuan Bagi Yang Membutuhkan:

Tanya Jawab Seputar PPN :

 

 

No PERTANYAAN JAWABAN
1 jika kita melakukan promo penjualan beli 2 bonus/gratis 1, pelaporan ppn untuk bonusnya kan masuk pemberian cuma-cuma. pertanyaanya pada PPh badan pencatatanya dimana? – Biaya bonus dpt dicatat di biaya promosi atau di pos biaya yg ditentukan oleh WP sendiri.
– Penentuan biaya apa saja dikembalikan ke kebijakan akuntansi perusahaan sesuai dgn PSAK 1 dan PSAK 25.
2 Kalau terlambat pengajuan PKP (omset sudah jauh melebihi 4,8M), kemungkinan ditagih PPN tidak ya pak atas masa” sebelum menjadi PKP? Ada kemungkinan bahwa KPP melakukan penagihan PPN sesuai Pasal 13 atau Pasal 14 UU KUP karena ada potensi utang PPN kurang bayar yg blm disetor.
3 jika transaksi ppn dibebaskan tidak menerbitkan faktur 080 tetapi dilaporkan sebagai PPN tidak terutang di SPT PPN, apakah ada sanksi? Sesuai Pasal 13 ayat (1), setiap penyerahan terutang PPN (termasuk penyerahan yg mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan) hrs disertai dgn penerbitan FP. Dg demikian jika FP tidak diterbitkan sesuai ketentuan, potensinya adalah sanksi denda sebesar 1% x DPP, sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
4 Untuk Pengusaha yg menyerahkan BKP/JKP tertentu mendapat fasilitas PPN dibebaskan, apakah Pengusaha tsb wajib PKP dan membuat Faktur Pajak? Misal jasa pendidikan sepertii Perguruan Tinggi, apakah wajib PKP dan membuat Faktur Pajak ? Sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPN, setiap PKP yg menyerahkan BKP/JKP hrs membuat FP. Jadi, lembaga pendidikan yg menyerahkan jasa pendidikan juga tetap hrs membuat FP meskipun JKP tsb mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai Pasal 16B UU PPN.
5 Jika PKP selain menyerahkan BKP/JKP yg terutang PPN, juga menyerahkan BKP/JKP yg mendapat fasilitas dibebaskan, bagaimana menghitung PPN Masukan yg dpt dikreditkan ? Krn dari konsepnya PM tdk dpt dikreditkan atas penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan. Pengkreditan PM, sebagaimana diatur di Pasal 9 UU PPN, menggunakan konsep dgn rumus sbb. t(Output) – t(Input) = VAT. Dgn demikian, jika t(Output) atau PK-nya tidak ada/dibebaskan, rumus pajak atas nilai tambah tsb tidak dapat digunakan shg semua t(Input) atau PM-nya tidak dapat dikreditkan.
6 Untuk Faktur Pajak yg mendapat Fasilitas dibebaskan kode 08, bagian PPN seharusnya diisi dengan angka Tarif 11% X DPP atau disi “ -” mengingat konsep nya “tidak ada t output “ ? Penyerahan BKP/JKP yg mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan tetap dikenakan PPN sebesar 11% x DPP. Akan tetapi, arus kasa yang terkait dgn PPN tidak ada. Jadi, FP yg diterbitkan tetap menggunakan DPP sebesar Harga Jual (utk BKP) atau Penggantian (utk JKP). Misalnya, nilai jasa pendidikannya sebesar Rp 10 juta, PPN-nya berjumlah Rp 1,1 juta. Tapi, FP tsb hrs distempel sesuai pengaturan di Per-03/2022 s.t.d.d. Per-11/2022.
7 Dalam perhitungan Perhitungan Kembali Pajak Masukan (PKPM) sesuai PMK 186/03/2022, apakah pengkreditan semua Pajak Masukan dilakukan penyesuaian terhadap persentase Penyerahan BKP/NBKP? Pengkreditan PM mengacu pada PK. Contoh perhitungannnya adalah sbb:

  1. Penyerahan BKP Rp 100 juta
  2. Penyerahan nonBKP Rp 140 juta
  3. PM yg terkait dgn penyerahan BKP 8 juta
  4. PM yg terkait dgn penyerahan nonBKP 10 juta.
  5. PM yg terkait dgn penyerahan keduanya 4 juta

PM yg dapat dikreditkan sebesar Rp 8 juta + (100/140 x 4 juta)

8 untuk PPN ekspor atas JKP tarifnya 0% apakah harus bikin Faktur pajak? mekanisme bagaimana ? Sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf d UU PPN, ekspor JKP juga hrs disertai dgn FP. Bentuk FP-nya menggunakan dokumen yg dipersamakan fungsinya dgn FP sesuai penetapan dari peraturan Dirjen Pajak Per-16/2021 yg terbit berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
9 Misal syarat penjualan adalah dikirim oleh penjual sampai ke gudang pembeli. Brg dikrim pd tgl 31 Des 23, diterima pembeli tgl 1 jan 24. Brg di bayar pembeli tgl 20 Jan’24. Sesuai aturan PPN, maka FP harus diterbirkan kapan ?
  1. Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, FP dibuat pada saat penyerahan. Pengaturan lebih teknis ttg cakupan penyerahan ada di PP 44/2022.
  2. Secara umum, kapan penyerahan (transfer of title atau transfer of control) terjadi mengacu pada kesepakatan yg dibuat oleh para pihak. Jika dilihat pertanyaan di atas, syarat penjualan berupa “dikirim oleh penjual sampai ke gudang pembeli” memunculkan ambiguitas krn tidak disebut kapan terjadi transfer of title shg kepemilikan barang yg ditransaksikan beralih dari penjual ke pembeli.

3. Di dalam praktik, dapat terjadi penyerahan berdasarkan FoB Shipping point (gudang penjual), FoB destination (gudang pembeli), atau sesuai tgl BAST yg dapat berbeda dari tgl kirim dan tgl terima

10
11
12
Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.