"be smart and pay your taxes on time" 1 May, 2024

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 & 26 Karyawan, atau bukan karyawan kepada Orang Pribadi

Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

tahun 2024 terbit peraturan baru yaitu Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai di sosialisasikan secara resmi pada tanggal 29 Desember 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Subjek Pajak Penerima Penghasilan

“Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.” Sumber: Pasal 3 PP 58/2023.

Penghasilan Bruto sebagai Dasar Penerapan Tarif Efektif

Penghasilan Bruto Bulanan:

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak.

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 TER

  • Tarif Efektif Bulanan :

Penghitungan PPh 21 = Penghasilan Bruto x %TER (A/B/C)

TER A : PTKP: TK/O, TK/1, & K/0

TER B : PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2

TER C : PTKP: K/3

 *Sesuai dengan lapisan penghasilan bruto pada tabel tarif dalan PP Nomor 58 Tahun 2023 

contoh perhitungan : Perhitungan PPh 21 Tahun 2024 TER PP Nomor 58 Tahun 2023

Penghasilan Bruto Harian:

Penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah
jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah
borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

  • Tarif Efektif Harian :

Penghasilan Bruto Harian                                      TER Harian

<= Rp450 ribu                                                         0%

>Rp 450 ribu s.d. Rp 2,5 Juta                                 0,5%

  • SKEMA PPh 21 BUKAN PEGAWAI:

bukan pegawai = Tarif Psl 17 x (Ph. Bruto x 50%)

 

  • SKEMA PPh 21 SUBJEK LAINNYA:

> Peserta Kegiatan, Pegawai menarik uang terkait Pensiun, Mantan Pegawai menerima bonus

Psl 17 x Ph. Bruto

Dewas/Dekom menerima penghasilan tidak tetap teratur

TER Bulanan x Ph. Bruto

butuh jasa perhitungan pajak penghasilan karyawan dan perusahaan hubungi wa kami => disini

 

Melalui Per 02/PJ/2024 DJP menegaskan bahwa kewajiban pembuatan bukti potong bagi pemotong PPh 21 atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. bukti potong yang harus di berikan PPh Pasal 21 Bulanan yaitu Formulir 1721-VIII, bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

formulir ebupot untuk PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI dan bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final Formulir 1721-VII.

Tarif Progresif digunakan untuk penghasilan pegawai tetap masa Desember/masa terakhir bekerja (penerapan year end adjustment Prinsip Pay As You Earn PAYE), Bukan Pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pegawai.

Kami freelancepajak.com siap menjadi mitra untuk memberikan jasa perhitungan kertas kerja dan pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan anda.

untuk informasi lebih lanjut hubungi contact admin.

salam sukses selalu

FP

konsultan pajak bintaro

Konsutan pajak Jakarta selatan murah

jasa pajak serpong BSD Karawaci

Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.