Kalkulator Pajak Indonesia

PPh 21 (TER & tahunan) · Gross / Gross-Up / Net · PPh 23, 26, 4(2), 22 · PPN · PPh Badan · PPh Final UMKM — parameter per November 2026

Data pegawai tetap

Masa Jan–Nov pakai TER bulanan; Desember (masa terakhir) dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17.

BPJS

Perbandingan 3 metode (setahun)

Angka sama untuk ketiga metode kecuali cara penanggungan PPh 21. Kolom terhijau = biaya neto setelah pajak paling rendah bagi perusahaan.

Jadwal bulanan — metode

Perhitungan tahunan (masa Desember)

Target gaji bersih (take-home)

Cari gaji pokok yang menghasilkan take-home bulanan tertentu, dibandingkan dengan gross-up.

Take-home Jan–Nov dihitung dengan TER. Desember bisa berbeda karena pembetulan tahunan Pasal 17 — lihat tabel di kanan.

Rincian

PPh 21 selain pegawai tetap

Langkah perhitungan

PPh 21 Final (PP 68/2009)

Tarif berlapis dikenakan atas jumlah kumulatif. Pembayaran bertahap yang melewati 2 tahun kalender punya aturan tersendiri di PP 68/2009 dan tidak dihitung di sini.

Lapisan tarif

Invoice: PPh potput + PPN

Hitung DPP, PPN, PPh yang dipotong lawan transaksi, dan uang yang benar-benar diterima. Bisa gross-up dari target net.

Rincian invoice

PPN & PPnBM

Rincian

PPh Badan & PPh Pasal 29

Kredit pajak

Pembanding PPh Final 0,5%

Perhitungan PPh Badan

PPh Final UMKM Orang Pribadi

0,5% × omzet bulanan; omzet kumulatif s.d. Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak (WP OP).

Omzet per bulan

Jadwal setor PPh final

Dasar hukum & parameter yang dipakai

Status dicek per 4 November 2026. Parameter bertanda verifikasi bersumber dari pengumuman non-peraturan atau rawan berubah — cek sumber resmi sebelum dipakai untuk klien.

PPh Pasal 21

  • UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a s.t.d.t.d. UU HPP — tarif progresif 5%/15%/25%/30%/35% dengan lapisan 60 jt / 250 jt / 500 jt / 5 M.
  • PMK 101/PMK.010/2016 — PTKP Rp54 jt (WP), +Rp4,5 jt kawin, +Rp4,5 jt per tanggungan (maks. 3).
  • PP 58/2023 — Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan kategori A/B/C dan TER harian. verifikasi tabel TER di kalkulator ini disalin dari Lampiran PP 58/2023; cocokkan sebelum dipakai massal.
  • PMK 168/2023 — tata cara pemotongan PPh 21/26: TER untuk masa Jan–Nov, penghitungan setahun di masa terakhir, biaya jabatan 5% maks. Rp6 jt/tahun (Rp500 rb/bulan), iuran JHT/JP pegawai sebagai pengurang, bukan pegawai 50% × bruto × Pasal 17.
  • UU PPh Pasal 21 ayat (5a) — tarif 20% lebih tinggi bagi penerima tanpa NPWP. Sejak integrasi NIK–NPWP (PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023), NIK yang tervalidasi berfungsi sebagai NPWP.
  • PP 68/2009 — PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, THT, JHT sekaligus.
  • Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh — PPh tidak dapat dikurangkan; dasar koreksi fiskal untuk PPh 21 ditanggung perusahaan (metode net). Tunjangan pajak (gross-up) adalah biaya gaji yang dapat dikurangkan (Pasal 6 ayat (1) huruf a) dan penghasilan bagi pegawai.
  • BPJS: PP 44/2015 (JKK, JKM), PP 46/2015 (JHT), PP 45/2015 (JP), Perpres 82/2018 s.t.d.t.d. Perpres 59/2024 (Kesehatan, batas upah Rp12 jt). Batas upah JP 2026 Rp11.086.300 verifikasi (surat BPJS TK Februari 2026; angka bisa diubah di input).

PPh Potput

  • UU PPh Pasal 23 — 15% (dividen, bunga, royalti, hadiah); 2% (sewa harta selain tanah/bangunan, jasa sesuai PMK 141/PMK.03/2015). Tanpa NPWP: 100% lebih tinggi (ayat 1a).
  • UU PPh Pasal 26 — 20% atas penghasilan WPLN, dapat diturunkan sesuai P3B dengan DGT (PER-25/PJ/2018).
  • PP 34/2017 — sewa tanah/bangunan 10% final. PP 34/2016 — pengalihan hak atas tanah/bangunan 2,5% (1% rumah sederhana/rusun sederhana).
  • PP 9/2022 — jasa konstruksi: 1,75% / 2,65% / 4% (pekerjaan konstruksi), 3,5% / 6% (konsultansi), 2,65% / 4% (terintegrasi).
  • PP 131/2000 — bunga deposito/tabungan 20% final. PP 132/2000 — hadiah undian 25% final.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh, PP 9/2021 — dividen WP OP DN 10% final, kecuali diinvestasikan kembali (Pasal 4 ayat (3) huruf f, PMK 18/2021).
  • PPh 22 bendaharawan pemerintah 1,5% (PMK 59/2022 s.t.d.d. PMK 81/2024).

PPN

  • UU PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b — tarif 12% sejak 1 Januari 2025.
  • PMK 131/2024 — BKP mewah 12% × harga jual; BKP non-mewah & JKP 12% × DPP nilai lain 11/12 (efektif 11%). Masih berlaku untuk 2026; pemerintah menyatakan tidak ada perubahan tarif.
  • PMK 11/2025 — penyesuaian DPP nilai lain & PPN besaran tertentu yang diatur di PMK tersendiri (tidak memakai 11/12).

PPh Badan & UMKM

  • UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b s.t.d.t.d. UU HPP — tarif 22%; Pasal 17 ayat (2b) — Tbk memenuhi syarat 3% lebih rendah (PP 30/2020).
  • UU PPh Pasal 31E — pengurangan 50% tarif atas bagian PKP dari bruto s.d. Rp4,8 M, untuk WP badan dengan bruto ≤ Rp50 M.
  • UU PPh Pasal 6 ayat (2) — kompensasi kerugian maks. 5 tahun.
  • PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026 (diundangkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk bruto ≤ Rp4,8 M. Batas waktu (Pasal 59) dihapus untuk WP OP & PT perorangan; CV, firma, PT biasa, BUMDes hanya sampai jangka waktu PP 55/2022 berakhir. WP OP: bruto s.d. Rp500 jt tidak dikenai PPh. PP 20/2026 juga mengubah kriteria subjek & cara menghitung bruto (anti firm-splitting) verifikasi detailnya untuk tiap klien.
Batas kalkulator. Ini alat simulasi, bukan pengganti penghitungan resmi di Coretax. Tidak menangani: pegawai yang pindah kerja dalam tahun berjalan (bukti potong A1 pemberi kerja lain), WPLN/ekspatriat yang disetahunkan, PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), natura/kenikmatan PMK 66/2023, pembulatan khusus Coretax, serta fasilitas sektor tertentu.