
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku mulai 14 Juli 2025. Marketplace secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah sebagai pihak yang dapat memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari dalam negeri atas transaksi pedagang (merchant) dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah merupakan bentuk pengenaan pajak baru melainkan pengalihan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online sekarang beralih menjadi di punggut oleh Marketplace. pemungutan berdasarkan data transaksi penjualan yang ada di Marketplace tersebut, selanjutnya bukti potong nantinya di berikan ke pedagang sebagai kredit pajak dalam laporan SPT Tahunannya.
Contoh marketplace yang ada di Indonesia seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lainnya.
Tarif PPh 22 sebesar Marketpalce:

Tarif pajak PPh Pasal 22 dari penjualan/omset bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Kewajiban Pedagang Membuat Invoice Elektronik
Pedagang online Dalam Negri diwajibkan membuat tagihan (invoice) atas penjualan barang maupun jasa yang dilakukan melalui PMSE. Dokumen tagihan dibuat atas nama pedagang secara elektronik yang disediakan oleh Pihak Lain (marketplace).
Dokumen tagihan tersebut sedikitnya harus memuat:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan.
- Nama Pihak Lain.
- Nama akun Pedagang Dalam Negeri.
- Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat.
- Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- Nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.
Pedagang DN Omset s.d 500jt
- Pedagang DN yang memiliki omzet pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, wajib menyampaikan Surat Pernyataan memiliki omzet s.d. 500 juta bagi WP OP. Download Surat Pernyataan Peredaran Bruto Sampai Dengan Atau Melebihi 500 juta berdasarkan lampiran A PMk 37 tahun 2025: download disini
- Pedagang DN dengan Surat Keterangan Bebas Pot/Put wajib melampirkan Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Transaksi apa saja yang tidak dikenakan Pajak marketplace?
Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- penjualan pulsa dan kartu perdana.
- penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Dengan memahami setiap kebijakan dan peraturan perundangan pajak penghasilan tentunya pengusaha dapat dengan tenang menjalankan usahanya serta mendapatkan laba yang di tetapkan, namun sebaliknya jika tidak cermat tentang regulasi peraturan perpajakan yang dinamis maka bisa jadi usaha diharapkan untung jadi buntung karena denda pajak yang tidak kita pahami sebelumnya.
Untuk diskusi lebih lanjut dapat menghubungi team kami
Salam,
Freelancepajak.com
Usaha lancar, pajak tenang, tidur pun nyenyak.