Jasa Pajak Freelancer & Pekerja Mandiri | Konsultan Pajak Online Profesional

News,SPT Tahunan,Uncategorized

Jasa Pajak Freelancer & Pekerja Mandiri | Konsultan Pajak Online Profesional

Fokus Berkarya, Urusan Pajak Freelancer Serahkan pada Kami

Menjadi freelancer atau pekerja mandiri artinya Anda harus fokus pada karya, klien, dan penghasilan. Namun, kewajiban pajak seringkali jadi hal yang membingungkan dan memakan waktu.

Di sini kami hadir untuk membantu Anda mengurus pajak freelancer & pekerja mandiri dengan mudah, aman, dan sesuai aturan terbaru DJP. Mulai dari perhitungan pajak, penyusunan laporan, hingga pelaporan SPT Tahunan – semua kami tangani dengan profesional.

✨ Keunggulan kami:

  • Konsultan pajak berpengalaman di bidang UMKM, startup, dan freelancer
  • Sesuai aturan perpajakan terbaru
  • Proses cepat, tepat waktu, dan transparan
  • Data klien aman & terjamin
  • Konsultasi online gratis

πŸ‘‰ Hubungi Kami Sekarang untuk konsultasi gratis via WhatsApp!


πŸ“‘ Layanan Kami

1. Konsultasi Pajak Freelancer

Bingung soal aturan pajak? Kami siap memberikan penjelasan lengkap mengenai kewajiban pajak untuk freelancer, termasuk tarif PPh terbaru, cara hitung pajak, dan tips efisiensi.

2. Perhitungan Pajak (PPh)

Kami bantu menghitung pajak sesuai penghasilan Anda. dengan mengunakan Norma NPPN pajak anda akan lebih kecil karena ada persentase pengurang yang di anggap sebagai biaya.

3. Penyusunan & Pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan pajak kini lebih mudah dengan bantuan kami. Freelancer wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (Januari – Maret) sesuai peraturan DJP. Kami pastikan laporan Anda rapi, benar, dan tepat waktu.

4. Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Strategi legal agar pajak lebih efisien tanpa melanggar aturan. Dengan tax planning, Anda bisa mengoptimalkan pendapatan sekaligus tetap patuh pajak.

5. Pendampingan Klarifikasi DJP

Jika ada permintaan data atau klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak, kami siap mendampingi Anda agar proses lebih mudah dan aman.


πŸ‘¨β€πŸ’Ό Tentang Kami

Kami adalah tim konsultan pajak profesional yang fokus membantu freelancer, pekerja mandiri, dan UMKM dalam mengurus kewajiban perpajakan.

Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memahami tantangan freelancer dalam mengatur keuangan dan pajak. Oleh karena itu, kami hadir dengan layanan yang fleksibel, efisien, dan ramah biaya.

Tujuan kami sederhana: membuat Anda bisa fokus berkarya tanpa pusing urusan pajak.


❓ FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah freelancer wajib bayar pajak?
A: Ya. Penghasilan freelancer adalah objek pajak dan wajib dilaporkan sesuai aturan PPh.

Q: Bagaimana cara menghitung pajak untuk freelancer?
A: Tergantung omzet dan penghasilan. namun lebih efektif dan murah mengunakan Norma NPPN, namun harus pengajuan 3 bulan awal tahun pajak.

Q: Kapan freelancer harus lapor pajak?
A: Freelancer wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui SPT Tahunan Orang Pribadi (Januari–Maret).

Q: Apakah saya harus punya NPWP?
A: Ya, setiap freelancer wajib memiliki NPWP untuk melaporkan pajak.

Q: Apakah bisa konsultasi online?
A: Bisa. Kami melayani konsultasi via WhatsApp, Zoom, maupun email.


πŸ“ž Kontak Kami

πŸ“± WhatsApp / Telepon: [0852-3377-6649]
πŸ“§ Email:  [freelancerpajak@gmail.com]
🌐 Website: [freelancepajak.com]

πŸ‘‰ Konsultasi Gratis Sekarang – Urus pajak lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan!


⭐ Testimoni Klien

1. Andi – Desainer Grafis Freelancer
“Awalnya saya bingung cara lapor pajak sebagai freelancer. Setelah pakai jasa ini, semuanya jadi mudah, jelas, dan tepat waktu. Sekarang saya bisa fokus kerja tanpa khawatir urusan pajak.”

2. Rina – Moderator marktering
“Lapor SPT tahunan terasa ribet, tapi tim ini membantu mulai dari perhitungan sampai pelaporan. Prosesnya cepat, komunikasinya ramah, dan hasilnya memuaskan.”

3. Bagus – Programmer Remote
“Sebagai pekerja mandiri dengan penghasilan dari luar negeri, saya butuh konsultan pajak yang paham aturan terbaru. Tim ini sangat membantu dan profesional. Highly recommended!”

4. Sinta – Fotografer Freelance
“Fee jasanya sebanding dengan ketenangan yang saya dapat. Semua berkas pajak rapi, sesuai aturan, dan tidak ada masalah dengan DJP.”

5. Arif – Freelancer Digital Marketing
“Suka banget sama pelayanannya, cepat respon, jelas penjelasannya, dan pajak saya aman. Nggak nyangka ternyata lapor pajak bisa semudah ini.”

Tag Post :
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×