Jasa Pelaporan SPT Tahunan Tenaga Ahli: Solusi Pajak Tepat untuk Dokter, Pengacara, & Profesional

Jasa,SPT Tahunan

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Tenaga Ahli: Solusi Pajak Tepat untuk Dokter, Pengacara, & Profesional

Apakah Anda seorang Tenaga Ahli yang terlalu sibuk untuk mengurus kerumitan pajak?

Sebagai seorang Dokter, Notaris, Pengacara, Arsitek, atau Freelancer, waktu Anda sangat berharga. Namun, kewajiban lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Kesalahan dalam menghitung Pajak, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) atau salah klasifikasi harta dapat berujung pada sanksi administrasi atau surat teguran dari kantor pajak (SP2DK).

Kami hadir untuk memberikan ketenangan pikiran bagi Anda.

Mengapa Menggunakan Jasa Kami?

  • Spesialis Tenaga Ahli: Kami memahami detail perhitungan PPh Pasal 21 untuk profesi khusus yang memiliki aturan pemotongan berbeda.

  • Optimasi Pengurangan Pajak: Kami membantu Anda menghitung biaya dan zakat/sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan secara legal agar pajak Anda efisien.

  • Kerahasiaan Data Terjamin: Seluruh dokumen dan informasi finansial Anda dijaga dengan standar privasi tinggi.

  • Pendampingan Full: Mulai dari aktivasi EFIN, pemadanan NIK-NPWP, hingga bukti penerimaan elektronik (BPE) keluar.

Layanan Kami Meliputi:

  1. Perhitungan PPh Terutang (Metode NPPN atau Pembukuan).

  2. Rekonsiliasi Bukti Potong dari Rumah Sakit, Klien, atau Instansi.

  3. Penyusunan Daftar Harta dan Kewajiban secara akurat.

  4. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax sistem.

  5. Konsultasi perencanaan pajak (Tax Planning) untuk tahun berjalan, dan tahun depan supaya lebih efesien.

Siapa yang Kami Bantu?

  • Dokter: Baik praktik mandiri maupun di Rumah Sakit.

  • Notaris/PPAT: Pengelolaan administrasi pajak kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  • Pengacara & Arsitek: Perhitungan NPPN untuk jasa profesional.

  • Freelancer/Content Creator: Solusi pajak untuk penghasilan dari dalam dan luar negeri.


Konsultasikan Pajak Anda Sekarang!

Jangan tunggu sampai batas waktu 31 Maret. Klik tombol WhatsApp di bawah untuk chat langsung dengan konsultan kami. [Tombol: Hubungi via WhatsApp]

Tag Post :
Laporan pajak coretax,Laporan Pajak Pengacara,SPT Tahunan Dokter,SPT Tahunan Tenaga Ahli
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×