Setelah Mendirikan PT, Apa Saja Kewajiban Pajak yang Harus Dilakukan?
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) bukan berarti kewajiban perusahaan selesai setelah akta pendirian dan pengesahan diperoleh.
Setelah PT resmi berdiri, ada sejumlah administrasi dan kewajiban perpajakan yang perlu segera diperhatikan, mulai dari NPWP Badan, Coretax, pembukuan, pemotongan pajak, PPN apabila memenuhi ketentuan, hingga SPT Tahunan PPh Badan.
Bahkan, PT yang belum memiliki omzet atau belum mulai beroperasi tetap perlu memperhatikan status dan kewajiban perpajakannya.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan setelah mendirikan PT?
1. Pastikan PT Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Langkah pertama adalah memastikan PT telah memiliki administrasi perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan.
Dalam sistem administrasi saat ini, Coretax DJP mengintegrasikan proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga layanan perpajakan lainnya. DJP juga menyediakan kanal pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax.
Pemilik atau pengurus PT sebaiknya memastikan:
- data perusahaan sudah sesuai;
- NPWP Badan sudah tersedia;
- alamat dan data perusahaan sesuai;
- data pengurus sudah benar;
- akses Coretax sudah dapat digunakan;
- pihak yang akan mengelola administrasi pajak memiliki akses yang diperlukan.
Jangan menunggu sampai perusahaan mulai ramai bertransaksi baru mengurus administrasi perpajakan.
2. Aktivasi dan Persiapkan Akses Coretax DJP
Sejak implementasi Coretax, berbagai administrasi perpajakan dilakukan melalui sistem tersebut.
Coretax mengintegrasikan proses administrasi mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran, pelaporan SPT, hingga proses administrasi perpajakan lainnya.
Karena itu, PT baru sebaiknya memastikan sejak awal:
NPWP → akun Coretax → akses pengurus/wakil → kode otorisasi → administrasi pajak
sudah dipersiapkan.
Hal ini penting terutama ketika perusahaan mulai memiliki kewajiban SPT Masa, bukti potong, pembayaran pajak, atau SPT Tahunan.
3. Mulai Menyelenggarakan Pembukuan
Ini merupakan salah satu hal yang sering terlupakan oleh PT baru.
Wajib Pajak Badan pada prinsipnya wajib menyelenggarakan pembukuan. DJP menjelaskan bahwa pembukuan menjadi dasar untuk mengetahui penghasilan, biaya, harta, kewajiban, modal, serta transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Karena itu, sejak awal sebaiknya PT sudah memiliki:
- rekening bank perusahaan;
- Chart of Accounts (COA);
- buku kas;
- pencatatan penjualan;
- pencatatan pembelian;
- daftar piutang;
- daftar utang;
- daftar aset;
- jurnal transaksi;
- laporan laba rugi;
- laporan posisi keuangan.
Jangan membuat pembukuan hanya ketika mendekati batas waktu SPT Tahunan.
Pembukuan yang baik sejak awal akan membuat proses perpajakan jauh lebih mudah.
4. Pisahkan Rekening Perusahaan dan Rekening Pribadi
Setelah PT berdiri, sebaiknya seluruh transaksi perusahaan menggunakan rekening atas nama perusahaan.
Hindari mencampurkan:
uang perusahaan + uang pribadi pemegang saham + uang direktur
dalam satu rekening.
Misalnya pemilik menyetor Rp100 juta ke perusahaan.
Transaksi tersebut harus dapat dibedakan dari:
“PT menerima pendapatan Rp100 juta.”
Jika sebenarnya merupakan setoran modal atau pinjaman pemegang saham, pencatatannya harus mencerminkan substansi transaksi tersebut.
Pemisahan rekening juga akan mempermudah:
- pembukuan;
- rekonsiliasi bank;
- penyusunan laporan keuangan;
- penghitungan pajak;
- pemeriksaan transaksi;
- penjelasan apabila terdapat permintaan data dari DJP.
Baca juga:
Rekening Pribadi Dipakai untuk Bisnis: Apa Risiko Pajaknya?
5. Identifikasi Kewajiban PPh Pasal 21
Apabila PT memiliki karyawan atau membayarkan penghasilan kepada pihak tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 21/26, perusahaan dapat memiliki kewajiban sebagai pemotong.
DJP menjelaskan bahwa pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran tertentu kepada pegawai maupun bukan pegawai dapat memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26.
Karena itu, ketika PT mulai memiliki:
- direktur;
- komisaris;
- karyawan;
- tenaga ahli;
- pekerja tertentu;
- penerima honorarium;
perusahaan perlu melakukan review apakah pembayaran tersebut menimbulkan kewajiban pemotongan PPh.
6. Perhatikan PPh Pasal 23/26
PT juga perlu memperhatikan PPh Pasal 23/26 ketika melakukan pembayaran tertentu kepada pihak lain.
Contohnya antara lain:
- jasa konsultan;
- jasa teknik;
- jasa manajemen;
- sewa harta selain tanah/bangunan;
- royalti;
- bunga;
- dividen tertentu;
- jenis pembayaran lainnya sesuai ketentuan.
DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 antara lain mencakup dividen, bunga, royalti, hadiah/penghargaan tertentu, sewa harta selain tanah/bangunan, serta imbalan atas jasa tertentu.
Jadi, sebelum membayar vendor atau konsultan, jangan hanya melihat nominal invoice.
Periksa juga:
Jenis transaksi → status penerima → objek pajak → tarif → bukti potong → penyetoran → pelaporan.
7. Perhatikan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Selain PPh 21 dan PPh 23, transaksi tertentu dapat menimbulkan kewajiban PPh Final/PPh Pasal 4 ayat (2).
Contohnya dapat berkaitan dengan jenis penghasilan atau transaksi tertentu yang memang dikenakan PPh Final sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap PT sebaiknya memiliki tax mapping sejak awal.
Tidak semua PT memiliki kewajiban pajak yang sama.
Kewajiban sangat bergantung pada:
- bidang usaha;
- jenis transaksi;
- lawan transaksi;
- status PKP;
- jenis penghasilan;
- skema pajak yang digunakan.
8. Periksa Apakah PT Memenuhi Ketentuan PPh Final UMKM
Ini berlaku Khusus PT Perorangan yang memenuhi kriteria tertentu, terdapat skema PPh Final atas peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5%.
Namun fasilitas tersebut memiliki persyaratan dan masa pemanfaatan tertentu.
Untuk PT Perorangan, fasilitas tersebut pada ketentuan yang berlaku diberikan paling lama 3 tahun, dengan catatan penggunaannya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karena itu, PT baru jangan langsung berasumsi:
“Omzet masih kecil berarti pasti PPh-nya 0,5%.”
Perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah perusahaan memang memenuhi kriteria dan masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas.
Selain itu, ketentuan perpajakan dapat berubah sehingga status dan skema yang digunakan perlu ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku pada Tahun Pajak bersangkutan.
9. Cek Apakah PT Wajib Menjadi PKP
Tidak semua PT otomatis menjadi PKP hanya karena baru didirikan.
Pengusaha dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat termasuk kategori pengusaha kecil, tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika peredaran bruto telah melebihi batas tersebut, terdapat kewajiban pengukuhan sesuai ketentuan.
Apabila PT telah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan memiliki kewajiban PPN, antara lain:
- memungut PPN;
- membuat faktur pajak;
- menyetor PPN apabila terdapat PPN yang harus dibayar;
- melaporkan SPT Masa PPN.
SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan tetap wajib dilaporkan meskipun pada suatu masa tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.
10. Perhatikan Angsuran PPh Pasal 25
Untuk PT yang berada dalam skema pajak umum dan memenuhi ketentuan angsuran, perusahaan dapat memiliki kewajiban PPh Pasal 25.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayar sendiri selama tahun berjalan dan pada akhirnya menjadi bagian dari pelunasan pajak tahunan.
Namun, kewajiban PPh Pasal 25 tidak dapat disamaratakan untuk semua PT.
Perlu dilihat:
- skema pajak perusahaan;
- SPT Tahun Pajak sebelumnya;
- besarnya pajak terutang;
- fasilitas atau ketentuan khusus yang digunakan.
Karena itu, perhitungan PPh Pasal 25 sebaiknya dilakukan setelah kondisi perpajakan perusahaan dianalisis.
11. Lapor SPT Masa Sesuai Kewajiban
PT yang sudah memiliki transaksi tertentu dapat memiliki berbagai kewajiban SPT Masa.
Contohnya:
| Jenis Pajak | Kapan Relevan? |
|---|---|
| PPh 21/26 | Ada pembayaran penghasilan yang menjadi objek pemotongan |
| PPh 23/26 | Ada pembayaran tertentu kepada pihak lain |
| PPh 4 ayat (2) | Ada transaksi yang termasuk objek PPh Final |
| PPh 25 | Memenuhi ketentuan angsuran PPh 25 |
| PPN | PT telah dikukuhkan sebagai PKP |
| PPh lainnya | Tergantung jenis transaksi dan status perusahaan |
Batas waktu pelaporan SPT Masa berbeda berdasarkan jenis pajaknya. DJP mencantumkan, misalnya, SPT Masa PPh 21/26 dan PPh 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
Karena itu, PT baru sebaiknya memiliki tax calendar agar tidak melewatkan jatuh tempo.
12. Lapor SPT Tahunan PPh Badan
Ini adalah kewajiban yang harus menjadi perhatian setiap PT yang berstatus Wajib Pajak Badan dan memiliki kewajiban penyampaian SPT.
SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Untuk PT yang menggunakan tahun buku Januari–Desember, batas normalnya adalah 30 April tahun berikutnya.
Yang perlu dipersiapkan antara lain:
- laporan laba rugi;
- laporan posisi keuangan;
- daftar harta;
- daftar kewajiban;
- modal;
- bukti potong/pungut;
- rekonsiliasi fiskal apabila diperlukan;
- data transaksi;
- dokumen pendukung lainnya.
Coretax DJP juga menyediakan panduan pelaporan SPT Tahunan Badan, termasuk persiapan laporan laba rugi, neraca, bukti pemotongan/pemungutan, serta dokumen pendukung lainnya.
13. Bagaimana Jika PT Belum Beroperasi?
Ini salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari pemilik PT baru.
“PT saya sudah berdiri, tetapi belum ada omzet. Apakah masih ada kewajiban pajak?”
Jawabannya: belum beroperasi tidak otomatis berarti seluruh kewajiban perpajakan hilang.
Selama status perpajakan PT masih aktif dan perusahaan memiliki kewajiban pelaporan, SPT yang diwajibkan tetap harus diperhatikan.
Misalnya PT belum memiliki omzet, tetapi tetap perlu mengevaluasi:
- kewajiban SPT Tahunan;
- SPT Masa yang memang wajib disampaikan;
- status PKP;
- kewajiban pemotongan jika ada pembayaran;
- status administrasi Coretax;
- pembukuan dan dokumentasi.
Karena itu, PT nihil bukan berarti PT bebas dari administrasi pajak.
14. Simpan Dokumen dan Bukti Transaksi
Jangan membuang invoice, kontrak, bukti transfer, rekening koran, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut akan sangat penting ketika:
- menyusun SPT;
- melakukan rekonsiliasi;
- melakukan tax review;
- menjawab permintaan data;
- menghadapi pemeriksaan;
- melakukan pembetulan SPT.
DJP menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar pencatatan perlu disimpan sesuai ketentuan perpajakan, dan pembukuan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban Wajib Pajak Badan.
15. Buat Tax Calendar Sejak PT Berdiri
Salah satu cara paling sederhana untuk menghindari keterlambatan adalah membuat kalender pajak perusahaan.
Contohnya:
Setiap bulan
→ review transaksi
→ hitung pajak
→ buat bukti potong jika diperlukan
→ bayar pajak
→ lapor SPT Masa
Setiap akhir tahun
→ tutup buku
→ rekonsiliasi bank
→ rekonsiliasi pajak
→ susun laporan keuangan
→ hitung PPh Badan
→ persiapkan SPT Tahunan
Dengan sistem seperti ini, pajak tidak lagi dikerjakan secara mendadak menjelang deadline.
Checklist Pajak PT Baru
Sebelum perusahaan mulai beroperasi, gunakan checklist berikut:
- NPWP Badan sudah tersedia.
- Data perusahaan sudah sesuai.
- Akses Coretax sudah dipersiapkan.
- Pengurus/wakil yang berwenang sudah memiliki akses.
- Rekening bank perusahaan sudah dipisahkan dari rekening pribadi.
- Sistem pembukuan sudah tersedia.
- Chart of Accounts sudah dibuat.
- Tax calendar sudah dibuat.
- Status PKP sudah diperiksa.
- Kewajiban PPh 21 sudah dipetakan.
- Kewajiban PPh 23/26 sudah dipetakan.
- Kewajiban PPh Final/PPh 4 ayat (2) sudah diperiksa.
- PPh 25 sudah dievaluasi apabila relevan.
- SPT Masa sudah dipetakan.
- SPT Tahunan Badan sudah masuk kalender perusahaan.
- Dokumen transaksi sudah disimpan secara sistematis.
Kesalahan yang Sering Dilakukan PT Baru
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:
1. Menganggap PT belum omzet berarti tidak punya kewajiban
Tidak selalu demikian.
2. Baru membuat pembukuan saat akan lapor SPT
Hal ini membuat proses rekonsiliasi menjadi jauh lebih sulit.
3. Menggunakan rekening pribadi untuk transaksi PT
Ini dapat menyebabkan transaksi perusahaan dan pribadi bercampur.
4. Membayar vendor tanpa mengecek kewajiban pemotongan
Tidak semua invoice berarti bebas dari kewajiban pemotongan pajak.
5. Menganggap semua PT otomatis terkena pajak yang sama
Kewajiban pajak bergantung pada skema dan transaksi perusahaan.
6. Tidak membuat tax calendar
Keterlambatan sering terjadi bukan karena perusahaan tidak mau patuh, tetapi karena tidak memiliki sistem pengingat dan administrasi yang baik.
Kesimpulan
Setelah mendirikan PT, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pengurusan akta dan legalitas usaha.
Perusahaan perlu segera menyiapkan administrasi perpajakan, Coretax, pembukuan, pemetaan PPh, status PKP, SPT Masa, serta SPT Tahunan Badan.
Yang paling penting, jangan menunggu perusahaan memiliki omzet besar baru mulai mengurus pajak.
Bangun sistem perpajakan sejak transaksi pertama.
Dengan administrasi yang rapi sejak awal, perusahaan akan lebih mudah mengetahui kewajiban pajaknya, menghindari keterlambatan, melakukan rekonsiliasi, dan menyiapkan dokumen apabila suatu saat diminta penjelasan oleh DJP.
Perlu Bantuan Mengurus Kewajiban Pajak PT Baru?
FreelancePajak dapat membantu PT Anda mulai dari:
Pendaftaran & administrasi pajak → Pembukuan → SPT Masa → SPT Tahunan → Rekonsiliasi → Tax Review → Tax Planning. selain itu juga laporan keuangan bulanan maupun tahunan.
FAQ — Kewajiban Pajak Setelah Mendirikan PT
1. Setelah mendirikan PT, apakah langsung memiliki kewajiban pajak?
Ya. Setelah PT terdaftar sebagai Wajib Pajak, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai kondisi dan kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut dapat mencakup pembukuan, SPT Tahunan, pemotongan/pemungutan pajak, PPN apabila memenuhi ketentuan, dan kewajiban lainnya.
2. Apakah PT yang belum beroperasi tetap wajib lapor pajak?
Belum beroperasi tidak otomatis menghilangkan seluruh kewajiban perpajakan. PT perlu melihat status Wajib Pajak, status PKP, serta jenis SPT yang memang wajib disampaikan. SPT Tahunan Badan tetap perlu menjadi perhatian selama perusahaan masih memiliki kewajiban pelaporan.
3. Apakah PT yang belum memiliki omzet harus membayar pajak?
Belum tentu. Tidak memiliki omzet bukan berarti otomatis tidak memiliki kewajiban pajak, tetapi juga bukan berarti perusahaan harus membayar pajak atas sesuatu yang memang tidak terutang. Kewajiban pembayaran bergantung pada transaksi, penghasilan, skema pajak, dan kondisi perusahaan.
4. Apakah PT baru wajib memiliki rekening bank perusahaan?
Dari sisi administrasi bisnis, sangat disarankan menggunakan rekening atas nama perusahaan untuk transaksi PT. Pemisahan rekening membantu membedakan uang perusahaan dengan uang pribadi pemegang saham atau direktur serta memudahkan pembukuan dan rekonsiliasi.
5. Apakah PT baru wajib membuat pembukuan?
Pada prinsipnya, Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan. Pembukuan diperlukan untuk mencatat antara lain penghasilan, biaya, harta, kewajiban, modal, dan transaksi perusahaan.
6. Apakah semua PT wajib menjadi PKP?
Tidak. Status PKP perlu dilihat berdasarkan ketentuan mengenai pengusaha kena pajak dan batasan pengusaha kecil. Perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan dalam kondisi tertentu perusahaan dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.
7. Apa saja pajak yang mungkin harus dipenuhi oleh PT?
Tergantung aktivitas perusahaan. Beberapa yang umum antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25, PPh Badan, dan PPN bagi perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Tidak semua PT memiliki seluruh kewajiban tersebut.
8. Kapan PT harus melaporkan SPT Tahunan?
SPT Tahunan PPh Badan pada umumnya disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk PT yang menggunakan tahun buku Januari–Desember, batas normalnya adalah 30 April tahun berikutnya.
9. Apa yang harus disiapkan untuk SPT Tahunan PT?
Beberapa data yang umumnya diperlukan antara lain:
- laporan laba rugi;
- laporan posisi keuangan/neraca;
- daftar harta;
- daftar kewajiban;
- data modal;
- bukti potong/pungut;
- data transaksi;
- rekonsiliasi fiskal apabila diperlukan;
- dokumen pendukung lainnya.
10. Apakah PT yang tidak ada transaksi tetap harus lapor SPT?
Status nihil atau tidak adanya transaksi perlu dilihat berdasarkan jenis SPT dan kewajiban perusahaan. Karena itu, jangan langsung menganggap “tidak ada transaksi = tidak perlu lapor.” Perusahaan perlu memeriksa kewajiban pelaporannya satu per satu.
11. Apa risiko jika PT tidak menjalankan kewajiban pajaknya?
Risikonya dapat berupa sanksi administrasi, denda atau bunga sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, serta kesulitan ketika perusahaan membutuhkan dokumen atau administrasi perpajakan tertentu.
Selain itu, ketidakpatuhan dapat membuat perusahaan lebih sulit menjelaskan kondisi keuangannya apabila terdapat permintaan data atau penjelasan dari DJP.
12. Apakah PT baru sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak?
Tidak semua PT wajib menggunakan konsultan pajak. Namun, pendampingan profesional dapat membantu terutama apabila pemilik belum memahami kewajiban perpajakan, perusahaan memiliki banyak transaksi, memiliki karyawan, melakukan pembayaran kepada vendor/tenaga ahli, menjadi PKP, atau ingin membangun sistem pembukuan dan perpajakan sejak awal.
Tidak perlu menunggu sampai muncul masalah pajak.
Hubungi FreelancePajak untuk konsultasi:
WhatsApp: 0852-3377-6649
FreelancePajak — Konsultan Pajak & Accounting

Artikel Terkait
→ PT Sudah Berdiri tetapi Belum Beroperasi: Apakah Tetap Wajib Lapor Pajak?
→ PT Tidak Ada Transaksi: Apakah Tetap Harus Lapor SPT?
→ Checklist Pajak untuk PT yang Baru Berdiri di Indonesia
→ Cara Membuat Rekonsiliasi Fiskal Perusahaan dari Laporan Laba Rugi