Kewajiban PKP Omzet 4,8 Miliar: Kapan Wajib Jadi PKP?
Bagi pengusaha, omzet yang terus meningkat tentu merupakan kabar baik. Namun, ketika peredaran bruto usaha sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, ada konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Yang menarik, aturan mengenai kapan pengusaha wajib mengajukan pengukuhan PKP telah mengalami perubahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, terdapat relaksasi mengenai batas waktu pengajuan pengukuhan PKP bagi pengusaha yang omzetnya telah melebihi batas pengusaha kecil sebesar Rp4,8 miliar. PMK 164/2023 mulai berlaku sejak 29 Desember 2023 dan mencabut sebagian ketentuan sebelumnya mengenai batasan pengusaha kecil PPN.
1. Kapan Pengusaha Wajib Menjadi PKP?
Secara umum, pengusaha dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Batas Rp4,8 miliar tersebut merupakan batasan pengusaha kecil untuk tujuan PPN.
Artinya, pengusaha yang omzetnya masih tidak melebihi Rp4,8 miliar pada dasarnya belum diwajibkan menjadi PKP. Namun, pengusaha kecil tetap dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela sebagai PKP sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perubahan Penting: Tidak Lagi Harus Akhir Bulan Berikutnya
Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Pada ketentuan sebelumnya, ketika omzet telah melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.
Namun, berdasarkan PMK 164 Tahun 2023, terdapat relaksasi.
Pengusaha yang dalam suatu bulan pada tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku tersebut.
Contoh:
PT ABC menggunakan tahun buku Januari–Desember.
Pada bulan:
- Januari: Rp500 juta
- Februari: Rp600 juta
- Maret: Rp700 juta
- April: Rp800 juta
- Mei: Rp900 juta
- Juni: Rp700 juta
- Juli: Rp800 juta
Sampai Juli, omzet kumulatif telah mencapai:
Rp5 miliar
Berarti PT ABC telah melewati batas Rp4,8 miliar.
Namun, PT ABC tidak harus langsung mengajukan PKP pada bulan Agustus.
Berdasarkan PMK 164/2023, pengajuan pengukuhan PKP dapat dilakukan paling lambat akhir tahun buku, yaitu 31 Desember.
3. Kapan Mulai Wajib Memungut PPN?
Ini bagian yang sering disalahpahami.
Omzet melewati Rp4,8 miliar tidak otomatis berarti sejak bulan tersebut pengusaha langsung harus memungut PPN.
Berdasarkan ketentuan PMK 164/2023, apabila pengusaha memenuhi ketentuan dan mengajukan pengukuhan PKP sesuai batas waktu, kewajiban sebagai PKP pada prinsipnya mulai dilaksanakan sejak Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Hal ini juga telah dijelaskan oleh DJP dalam edukasi kepada wajib pajak. Contohnya, apabila omzet telah melewati Rp4,8 miliar pada tahun 2024 dan pengukuhan dilakukan sesuai batas waktunya, kewajiban PPN dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, yaitu Januari 2025 untuk tahun buku Januari–Desember.
Contoh sederhana:
Omzet PT ABC melewati Rp4,8 miliar pada:
Juli 2026
Tahun buku:
Januari–Desember 2026
Maka:
Juli 2026
Omzet kumulatif melewati Rp4,8 miliar.
⬇️
Paling lambat 31 Desember 2026
Mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
⬇️
1 Januari 2027
Mulai menjalankan kewajiban sebagai PKP, apabila tidak memilih untuk memulai lebih awal sesuai mekanisme yang tersedia.
⬇️
Mulai Masa Pajak Januari 2027, pengusaha menjalankan kewajiban PPN sesuai ketentuan.
4. Apakah Bisa Memulai Kewajiban PPN Lebih Awal?
Bisa.
PMK 164/2023 memberikan mekanisme bagi pengusaha yang telah memenuhi kriteria untuk memberitahukan Masa Pajak dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM sebelum Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Dengan demikian, pengusaha tidak selalu harus menunggu sampai Januari tahun berikutnya apabila memang memilih mekanisme dimulai lebih awal sesuai ketentuan.
Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang:
- Banyak bertransaksi dengan perusahaan PKP;
- Membutuhkan Faktur Pajak;
- Memiliki pelanggan yang mensyaratkan transaksi dengan PKP;
- Ingin mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan; atau
- Memang ingin mempersiapkan administrasi PPN lebih awal.
Baca Juga : Analisa Bisnis dari Segi Perpajakan: Cara Mengetahui Apakah Bisnis Anda Sehat atau Berisiko Pajak
5. Bagaimana Jika Terlambat Mengajukan PKP?
Jangan menganggap bahwa terlambat mengajukan PKP berarti kewajiban PPN otomatis hilang.
Apabila pengusaha baru melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah batas waktu akhir tahun buku, maka terdapat ketentuan khusus mengenai kapan kewajiban sebagai PKP mulai dilaksanakan.
Dalam kondisi tersebut, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM dimulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, terdapat mekanisme pemenuhan hak dan kewajiban atas transaksi yang seharusnya telah dipungut PPN pada periode tertentu sebelum pengusaha dikukuhkan. Karena itu, keterlambatan pengukuhan sebaiknya tidak dianggap sebagai masalah administrasi sederhana.
6. Setelah Menjadi PKP, Apa Saja Kewajibannya?
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha memiliki sejumlah kewajiban administrasi PPN, antara lain:
1. Memungut PPN
PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN sesuai ketentuan.
2. Membuat Faktur Pajak
PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi yang memang diwajibkan untuk dibuatkan Faktur Pajak.
3. Menyetorkan PPN
Apabila terdapat PPN yang masih harus dibayar setelah memperhitungkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, selisih tersebut harus disetorkan sesuai ketentuan.
4. Melaporkan SPT Masa PPN
PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap Masa Pajak sesuai ketentuan.
Kewajiban pelaporan tetap ada meskipun dalam suatu masa tidak terdapat transaksi yang menghasilkan PPN, sepanjang status PKP masih melekat. DJP juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilakukan meskipun nihil.
7. Jangan Hanya Melihat Omzet, Perhatikan Tahun Buku
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah pengusaha hanya melihat omzet bulanan tanpa memperhatikan tahun buku.
Padahal, penentuan batas Rp4,8 miliar berkaitan dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku.
Tahun buku tidak selalu sama dengan tahun kalender. Oleh karena itu, pengusaha yang menggunakan tahun buku selain Januari–Desember perlu melakukan perhitungan secara tepat.
Misalnya perusahaan menggunakan tahun buku:
Juli 2026 – Juni 2027
Maka periode tahun bukunya harus menjadi dasar dalam menentukan kapan omzet melewati Rp4,8 miliar dan kapan kewajiban pengajuan PKP harus dilakukan.
8. Jangan Menunggu Omzet Rp4,8 Miliar untuk Mulai Persiapan
Secara praktis, pengusaha sebaiknya tidak menunggu sampai omzet benar-benar melewati Rp4,8 miliar baru mulai mempersiapkan administrasi PPN.
Jika omzet sudah mendekati:
Rp4 miliar – Rp4,5 miliar
mulailah melakukan:
- Monitoring omzet secara kumulatif;
- Rekonsiliasi penjualan dengan rekening bank;
- Pemeriksaan faktur penjualan;
- Pemeriksaan Pajak Masukan;
- Evaluasi kontrak dengan pelanggan;
- Persiapan administrasi Faktur Pajak;
- Persiapan sistem akuntansi;
- Evaluasi harga jual setelah menjadi PKP; dan
- Simulasi dampak PPN terhadap arus kas.
Persiapan lebih awal akan membuat transisi menjadi PKP jauh lebih mudah.
9. Kesimpulan
Omzet melewati Rp4,8 miliar bukan berarti pengusaha harus panik dan langsung memungut PPN pada bulan ketika omzet melewati batas tersebut.
Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat relaksasi mengenai batas waktu pengajuan pengukuhan PKP.
Secara sederhana:
Omzet > Rp4,8 Miliar
⬇️
Wajib mengajukan pengukuhan PKP
⬇️
Paling lambat akhir tahun buku
⬇️
Kewajiban PPN pada prinsipnya mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya
⬇️
Kecuali terdapat pemberitahuan untuk memulai lebih awal sesuai ketentuan
Karena itu, pengusaha perlu membedakan antara saat omzet melewati Rp4,8 miliar, batas waktu pengajuan PKP, dan saat mulai menjalankan kewajiban PPN.
Ketiga hal tersebut tidak selalu terjadi pada waktu yang sama.
FAQ
Apakah omzet Rp4,8 miliar sudah termasuk wajib PKP?
Jika peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun buku, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan.
Kalau omzet baru Rp3 miliar, apakah boleh menjadi PKP?
Boleh. Pengusaha kecil yang belum melebihi batas Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kalau omzet melewati Rp4,8 miliar pada Juli, apakah Agustus langsung harus memungut PPN?
Tidak selalu. Untuk kasus yang mengikuti mekanisme PMK 164/2023, kewajiban sebagai PKP pada prinsipnya dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Namun, terdapat mekanisme untuk memulai lebih awal.
Bagaimana jika terlambat mengajukan PKP?
Terdapat konsekuensi dan mekanisme khusus mengenai mulai berlakunya kewajiban PPN. Karena itu, sebaiknya segera dilakukan evaluasi dan rekonsiliasi transaksi sebelum mengajukan pengukuhan.
Apakah perusahaan harus menunggu omzet Rp4,8 miliar untuk mempersiapkan PKP?
Tidak. Justru lebih baik mulai mempersiapkan administrasi ketika omzet sudah mendekati batas tersebut.
Dasar Hukum
- PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Ketentuan PPN dan PKP dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
- Penjelasan dan edukasi Direktorat Jenderal Pajak mengenai relaksasi batas waktu pengukuhan PKP.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku saat artikel diperbarui. Untuk kasus dengan tahun buku khusus, keterlambatan pengukuhan, transaksi lintas tahun buku, atau transaksi yang memiliki perlakuan PPN khusus, perhitungan perlu dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen masing-masing wajib pajak.
