News

Biaya Marketing dan Promosi: Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Perusahaan hampir selalu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelanggan dan meningkatkan penjualan.

Mulai dari iklan Google dan Meta, pembuatan konten, influencer, sponsorship, pameran, brosur, merchandise, sampel produk, hingga jasa digital marketing.

Namun, dari sisi perpajakan muncul pertanyaan penting:

Apakah semua biaya marketing dan promosi dapat menjadi pengurang pajak perusahaan?

Jawabannya adalah tidak otomatis.

Untuk keperluan PPh, biaya harus dilihat berdasarkan hubungan dengan kegiatan usaha, substansi transaksi, kewajaran, bukti pendukung, serta ketentuan khusus mengenai biaya promosi.

Bahkan, terdapat ketentuan khusus mengenai biaya promosi dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010, yang sampai saat ini masih berstatus aktif.

Apa yang Dimaksud dengan Biaya Promosi?

PMK 02/PMK.03/2010 mendefinisikan biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan.

Dalam ketentuan tersebut, biaya promosi yang dapat dikurangkan antara lain meliputi:

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru; dan
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Artinya, biaya marketing tidak hanya berarti memasang iklan.

Kegiatan promosi perusahaan dapat memiliki berbagai bentuk selama memenuhi ketentuan perpajakan.

Apakah Biaya Marketing Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak?

Pada prinsipnya bisa, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta memenuhi ketentuan khusus yang berlaku.

Ketentuan PPh mengatur bahwa penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya promosi dan penjualan termasuk salah satu jenis biaya yang disebut dalam ketentuan tersebut.

Namun, ada perbedaan antara:

biaya yang secara komersial dicatat sebagai marketing

dan

biaya yang secara fiskal dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh akun “Marketing & Promotion” dalam laporan laba rugi pasti deductible.

Contoh Biaya Marketing yang Umumnya Perlu Dianalisis

Berikut beberapa contoh yang sering muncul dalam pembukuan perusahaan:

Jenis PengeluaranPerlakuan PPh
Iklan digitalPada prinsipnya dapat menjadi biaya jika memenuhi ketentuan
Iklan media cetakDapat menjadi biaya promosi sesuai ketentuan
Pameran produkDapat menjadi biaya promosi
Peluncuran produk baruDapat menjadi biaya promosi
SponsorshipDapat menjadi biaya jika berkaitan dengan promosi produk dan memenuhi ketentuan
Sampel produkDapat menjadi biaya sebesar harga pokok sampel dengan syarat tertentu
Jasa digital marketingPerlu dilihat substansi dan kewajiban pemotongan pajaknya
Influencer/content creatorPerlu dilihat status penerima dan jenis penghasilannya
MerchandisePerlu dianalisis tujuan, penerima, dan dokumentasinya
Hadiah/promosiPerlu dilihat bentuk pemberian dan penerimanya

Jadi, kata “marketing” pada nama akun akuntansi tidak otomatis menentukan perlakuan pajaknya.

1. Biaya Iklan Google, Meta, TikTok, dan Media Digital

Biaya iklan digital pada dasarnya merupakan bentuk biaya pemasaran.

Contohnya:

  • Google Ads;
  • Meta Ads;
  • Instagram Ads;
  • TikTok Ads;
  • marketplace advertising;
  • website advertising;
  • iklan pada media online.

PMK 02/PMK.03/2010 secara eksplisit mencakup biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya sebagai bagian dari biaya promosi.

Namun, perusahaan tetap perlu menyimpan bukti transaksi.

Minimal simpan:

  • invoice;
  • receipt;
  • bukti pembayaran;
  • laporan campaign;
  • nama platform;
  • periode iklan;
  • nilai transaksi;
  • dokumen pendukung lainnya.

Bagaimana Jika Platform Berada di Luar Negeri?

Untuk pembayaran kepada penyedia jasa atau platform luar negeri, jangan hanya melihat bahwa transaksinya merupakan “biaya iklan”.

Perusahaan perlu melakukan review apakah terdapat konsekuensi PPh Pasal 26, PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri, atau ketentuan lain, tergantung pada sifat transaksi, pihak penerima, dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, transaksi dengan platform luar negeri sebaiknya dianalisis secara terpisah.

2. Biaya Digital Marketing Agency

Misalnya PT ABC membayar agency sebesar:

Rp20.000.000

untuk:

  • mengelola Instagram;
  • membuat konten;
  • menjalankan iklan;
  • melakukan SEO;
  • membuat strategi pemasaran.

Secara komersial, transaksi tersebut dapat dicatat sebagai biaya marketing.

Namun dari sisi pajak, perusahaan perlu melihat jenis jasa yang sebenarnya diberikan.

Jika pembayaran merupakan imbalan jasa kepada Wajib Pajak dalam negeri dan termasuk objek PPh Pasal 23, perusahaan dapat memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23.

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 antara lain dikenakan atas imbalan jasa tertentu dengan tarif 2% dari jumlah bruto, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, jangan hanya bertanya:

“Apakah biaya marketing boleh menjadi biaya?”

Tetapi juga:

“Apakah pembayaran kepada vendor marketing menimbulkan kewajiban pemotongan pajak?”

3. Biaya Influencer dan Content Creator

Perusahaan saat ini banyak menggunakan influencer atau content creator untuk mempromosikan produk.

Misalnya:

Fee influencer = Rp10.000.000

Perusahaan perlu melihat siapa penerimanya dan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan.

Jika penerima adalah orang pribadi, perlakuan pemotongannya dapat berbeda dibandingkan jika penerima merupakan badan usaha.

DJP menjelaskan bahwa penghasilan dari kegiatan endorsement dapat berkaitan dengan PPh Pasal 21/23/26, tergantung status dan bentuk usaha penerimanya.

Karena itu, sebelum membayar influencer, perusahaan sebaiknya memastikan:

  • identitas penerima;
  • NPWP/NIK sesuai ketentuan;
  • status penerima;
  • jenis jasa;
  • nilai pembayaran;
  • kewajiban pemotongan;
  • bukti potong.

4. Biaya Sponsorship

Sponsorship merupakan salah satu jenis pengeluaran yang secara khusus disebut dalam PMK 02/PMK.03/2010.

Namun, sponsorship yang dapat dikategorikan sebagai biaya promosi adalah sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Misalnya perusahaan membayar sponsorship acara yang:

  • menampilkan logo perusahaan;
  • memperkenalkan produk;
  • meningkatkan awareness produk;
  • memberikan ruang promosi;
  • atau memiliki manfaat pemasaran yang jelas.

Dokumentasinya sebaiknya mencakup:

  • proposal sponsorship;
  • kontrak;
  • invoice;
  • bukti pembayaran;
  • materi promosi;
  • foto kegiatan;
  • bukti pemasangan logo;
  • laporan kegiatan.

Semakin jelas hubungan antara sponsorship dan aktivitas promosi, semakin mudah menjelaskan substansinya.

5. Biaya Pameran Produk

Biaya mengikuti pameran atau event untuk memperkenalkan produk termasuk salah satu kategori biaya promosi yang disebut dalam PMK 02/PMK.03/2010.

Contohnya:

  • sewa booth;
  • biaya registrasi pameran;
  • dekorasi booth;
  • materi promosi;
  • banner;
  • katalog;
  • perlengkapan display.

Perusahaan tetap harus menyimpan dokumen transaksi sebagai bukti.

6. Biaya Pengenalan Produk Baru

Jika perusahaan meluncurkan produk baru dan mengeluarkan biaya untuk memperkenalkannya kepada pasar, pengeluaran tersebut termasuk salah satu jenis biaya promosi yang disebut dalam PMK 02/PMK.03/2010.

Contohnya:

  • launching event;
  • materi promosi;
  • iklan;
  • demo produk;
  • sampel;
  • kegiatan pengenalan produk.

Namun, perusahaan tetap perlu membedakan biaya promosi dengan pengeluaran yang sebenarnya merupakan pembelian aset atau memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.

Jika pengeluaran memenuhi karakteristik aset, perlakuan fiskalnya dapat berbeda dan tidak selalu langsung dibebankan sebagai biaya.

7. Bagaimana Perlakuan Sampel Produk?

Ini merupakan salah satu ketentuan yang cukup spesifik.

Jika promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, PMK 02/PMK.03/2010 mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Contoh:

PT ABC memberikan 1.000 unit produk sebagai sampel.

Harga jual:

Rp100.000/unit

Harga pokok:

Rp60.000/unit

Maka nilai biaya promosi yang relevan berdasarkan ketentuan tersebut adalah harga pokok sampel, yaitu:

1.000 × Rp60.000 = Rp60.000.000

Bukan otomatis Rp100 juta berdasarkan harga jual.

8. Tidak Semua Pemberian kepada Pihak Lain Merupakan Biaya Promosi

Ini bagian yang sangat penting.

PMK 02/PMK.03/2010 mengecualikan pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Ketentuan tersebut juga mengecualikan biaya promosi untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai PPh final.

Dengan demikian, perusahaan perlu berhati-hati terhadap transaksi seperti:

  • pemberian uang tanpa tujuan promosi yang jelas;
  • pemberian fasilitas kepada pihak tertentu;
  • sponsorship yang tidak memiliki hubungan jelas dengan promosi;
  • pemberian yang substansinya lebih menyerupai sumbangan;
  • pengeluaran yang sebenarnya untuk kegiatan non-usaha.

Jangan hanya mengganti nama transaksi menjadi “biaya promosi” agar dapat menjadi pengurang pajak.

Yang dinilai adalah substansi transaksi.

9. Bagaimana dengan Hadiah Promosi?

Hadiah promosi perlu dilihat berdasarkan bentuk transaksi dan penerimanya.

Dari sisi biaya perusahaan, pengeluaran tersebut perlu memiliki hubungan yang jelas dengan kegiatan promosi.

Dari sisi penerima, hadiah atau penghargaan tertentu dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh.

DJP menjelaskan bahwa hadiah dan penghargaan tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, sedangkan hadiah undian memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, program:

“Giveaway Rp10 juta untuk pelanggan”

jangan hanya dilihat dari sisi biaya marketing.

Perusahaan juga perlu mengecek pajak atas penerima hadiah.

10. Apakah Biaya Marketing Harus Ada Daftar Nominatif?

Untuk biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan termasuk dalam ketentuan PMK 02/PMK.03/2010, perusahaan wajib membuat daftar nominatif.

Daftar tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • nama penerima;
  • NPWP;
  • alamat;
  • tanggal;
  • bentuk dan jenis biaya;
  • jumlah biaya;
  • nomor bukti pemotongan;
  • jumlah PPh yang dipotong.

Daftar nominatif tersebut dilaporkan sebagai lampiran ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Yang sangat penting:

Jika persyaratan daftar nominatif tersebut tidak dipenuhi, biaya promosi yang bersangkutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ini merupakan salah satu kesalahan administratif yang perlu dihindari perusahaan.

11. Daftar Nominatif Masih Relevan di Coretax?

Ya.

DJP masih menyediakan Daftar Biaya Promosi dalam struktur data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada Coretax.

Dalam dokumentasi teknis Coretax 2026, Daftar Biaya Promosi tercantum sebagai salah satu lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

Artinya, perusahaan tidak sebaiknya menganggap kewajiban dokumentasi biaya promosi sudah tidak relevan setelah beralih ke Coretax.

Justru sejak awal, data promosi sebaiknya disiapkan secara terstruktur.

12. Bagaimana dengan Biaya Marketing yang Tidak Memenuhi Ketentuan?

Jika suatu pengeluaran tidak memenuhi persyaratan fiskal, biaya tersebut dapat menjadi koreksi fiskal positif.

Contohnya:

Laba komersial:

Rp500 juta

Di dalamnya terdapat biaya marketing:

Rp100 juta

Namun setelah diteliti, terdapat:

Rp20 juta

biaya yang tidak memenuhi persyaratan fiskal.

Maka secara sederhana:

Laba komersial Rp500 juta

  •  

Koreksi fiskal positif Rp20 juta

=

Penghasilan neto fiskal Rp520 juta

Ini hanya ilustrasi sederhana; penghitungan PPh Badan sebenarnya harus mempertimbangkan seluruh unsur rekonsiliasi fiskal perusahaan.

13. Bedakan Biaya Komersial dan Biaya Fiskal

Perusahaan sebaiknya memiliki dua perspektif:

Komersial

Apakah pengeluaran tersebut memang merupakan biaya bisnis?

Fiskal

Apakah pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menurut ketentuan pajak?

Keduanya tidak selalu menghasilkan angka yang sama.

Karena itu, akun:

Marketing Expense

dalam laporan laba rugi tidak otomatis berarti:

100% deductible untuk PPh.

Inilah alasan rekonsiliasi fiskal diperlukan.

14. Bagaimana dengan PT yang Menggunakan PPh Final?

Perlakuan biaya juga perlu dilihat dari skema pajak perusahaan.

Jika penghasilan perusahaan dikenai PPh yang bersifat final, biaya-biaya usaha pada umumnya tidak digunakan untuk mengurangi penghasilan final dengan cara yang sama seperti dalam penghitungan PPh berdasarkan penghasilan neto.

Karena itu, sebelum melakukan analisis biaya marketing, pastikan terlebih dahulu:

Skema pajak perusahaan apa?

Apakah:

  • PPh Final;
  • PPh berdasarkan pembukuan dan penghasilan neto;
  • atau terdapat penghasilan dengan perlakuan pajak berbeda?

Ini penting karena perlakuan biaya dapat berbeda berdasarkan skema pengenaan pajaknya.

15. Bagaimana dengan PPN atas Biaya Marketing?

Jika perusahaan merupakan PKP dan membeli barang atau jasa yang terutang PPN, aspek Pajak Masukan juga perlu diperiksa.

Jangan hanya memasukkan seluruh invoice sebagai biaya.

Perusahaan perlu memisahkan:

Nilai biaya

dan

PPN Masukan

sesuai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.

Untuk transaksi tertentu, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan.

Karena itu, saat melakukan tax review biaya marketing, sebaiknya periksa:

PPh + PPN + pembukuan

secara bersamaan.

Contoh Tax Review Biaya Marketing

Misalnya PT XYZ mempunyai pengeluaran marketing:

TransaksiNilaiReview
Google AdsRp50 jutaPeriksa dokumen & aspek transaksi luar negeri
Digital agencyRp30 jutaPeriksa objek PPh 23
Influencer OPRp20 jutaPeriksa PPh 21 dan dokumen
Sponsorship eventRp40 jutaPeriksa hubungan dengan promosi
Sampel produkRp25 jutaPeriksa harga pokok sampel
Hadiah giveawayRp10 jutaPeriksa ketentuan hadiah & pemotongan
MerchandiseRp15 jutaPeriksa tujuan dan penerima
TotalRp190 jutaPerlu tax review

Jadi, meskipun secara akuntansi seluruhnya mungkin masuk akun Marketing & Promotion, perlakuan pajaknya tidak otomatis sama.

Checklist Biaya Marketing agar Aman Secara Pajak

Sebelum memasukkan biaya marketing sebagai pengurang penghasilan bruto, periksa:

  • Ada hubungan dengan kegiatan usaha.
  • Tujuannya mempertahankan atau meningkatkan penjualan.
  • Transaksi dilakukan secara wajar.
  • Ada invoice atau bukti transaksi.
  • Ada bukti pembayaran.
  • Identitas penerima jelas.
  • NPWP/NIK penerima tersedia sesuai kebutuhan.
  • Kewajiban pemotongan PPh sudah diperiksa.
  • Bukti potong sudah dibuat jika diperlukan.
  • PPN sudah diperiksa jika relevan.
  • Daftar nominatif biaya promosi sudah disiapkan jika diwajibkan.
  • Dokumen promosi tersedia.
  • Sponsorship memiliki bukti hubungan dengan kegiatan promosi.
  • Sampel produk dihitung berdasarkan harga pokok sesuai ketentuan.
  • Biaya yang tidak memenuhi ketentuan sudah diidentifikasi untuk rekonsiliasi fiskal.

Kesalahan yang Sering Terjadi

1. Semua biaya diberi nama “Marketing”

Nama akun tidak menentukan perlakuan fiskal.

2. Tidak menyimpan bukti transaksi

Invoice dan bukti transfer sangat penting untuk mendukung substansi biaya.

3. Lupa membuat daftar nominatif

Padahal persyaratan tersebut dapat menentukan apakah biaya promosi dapat dikurangkan.

4. Tidak melakukan pemotongan PPh

Pembayaran kepada agency, influencer, atau pihak lain perlu dianalisis berdasarkan status penerima dan jenis transaksinya.

5. Menganggap sponsorship selalu deductible

Sponsorship harus memiliki keterkaitan dengan kegiatan promosi produk dan memenuhi ketentuan.

6. Menganggap biaya komersial selalu sama dengan biaya fiskal

Inilah salah satu sumber koreksi fiskal.

Kesimpulan

Biaya marketing dan promosi pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, tetapi tidak otomatis seluruhnya deductible.

Perusahaan perlu melihat:

Tujuan pengeluaran → hubungan dengan usaha → jenis transaksi → penerima → bukti transaksi → pemotongan PPh → PPN → daftar nominatif → rekonsiliasi fiskal.

PMK 02/PMK.03/2010 masih berstatus aktif dan secara khusus mengatur biaya promosi, termasuk periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, sponsorship yang berkaitan dengan promosi, serta persyaratan daftar nominatif.

Di era digital, pengeluaran marketing semakin beragam. Karena itu, perusahaan perlu melakukan tax review sebelum menutup buku dan menyusun SPT Tahunan.

Perlu Memastikan Biaya Marketing Perusahaan Sudah Benar Secara Pajak?

FreelancePajak dapat membantu melakukan Tax Review dan rekonsiliasi fiskal untuk menilai biaya marketing, promosi, sponsorship, influencer, digital advertising, dan biaya usaha lainnya.

Tujuannya bukan sekadar mencari biaya yang bisa dikurangkan, tetapi memastikan pembukuan komersial dan perlakuan fiskal perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.

📲 Konsultasi FreelancePajak:

FreelancePajak — Konsultan Pajak & Accounting

Artikel Terkait

Cara Membuat Rekonsiliasi Fiskal Perusahaan dari Laporan Laba Rugi

10 Biaya Perusahaan yang Sering Menjadi Koreksi Fiskal

Perbedaan Biaya Komersial dan Biaya Fiskal: Contoh dan Cara Menghitungnya

Cara Menentukan Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Pajak Perusahaan

FAQ Biaya Marketing dan Promosi

1. Apakah biaya marketing dan promosi dapat menjadi pengurang pajak?

Ya, biaya marketing dan promosi pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Biaya tersebut harus berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta memenuhi persyaratan dokumentasi yang berlaku.

2. Apakah biaya iklan Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya dapat dibebankan sebagai biaya?

Pada prinsipnya dapat, sepanjang biaya tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung dokumen yang memadai seperti invoice, bukti pembayaran, serta bukti transaksi lainnya.

Namun, apabila pembayaran dilakukan kepada pihak luar negeri, perlu dilakukan review tambahan terkait kewajiban pemotongan PPh dan ketentuan PPN sesuai jenis transaksi dan status penyedia jasa.

3. Apakah biaya influencer atau endorsement dapat menjadi pengurang pajak?

Dapat sepanjang transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, terdapat bukti transaksi yang memadai, dan kewajiban perpajakan atas pembayaran kepada influencer telah dipenuhi sesuai status penerima penghasilan.

Jenis pajak yang perlu diperhatikan dapat berbeda tergantung apakah influencer merupakan orang pribadi, badan, dalam negeri, atau luar negeri.

4. Apakah biaya sponsorship dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Sponsorship dapat menjadi biaya promosi apabila memiliki hubungan dengan kegiatan promosi produk atau jasa perusahaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perusahaan sebaiknya memiliki kontrak, invoice, bukti pembayaran, serta dokumentasi kegiatan sponsorship untuk menunjukkan hubungan antara biaya dan kegiatan promosi.

5. Apakah setiap biaya promosi wajib dibuat daftar nominatif?

Untuk biaya promosi yang dibayarkan kepada pihak lain, terdapat kewajiban membuat daftar nominatif sesuai ketentuan biaya promosi.

Daftar nominatif antara lain memuat identitas penerima, NPWP, alamat, tanggal, jenis atau bentuk biaya promosi, jumlah biaya, serta informasi pemotongan PPh apabila ada.

6. Apa akibatnya jika daftar nominatif biaya promosi tidak dibuat?

Apabila persyaratan daftar nominatif tidak dipenuhi, biaya promosi tersebut dapat tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Artinya, biaya tersebut mungkin tetap tercatat sebagai beban secara komersial, tetapi perlu dilakukan koreksi fiskal positif.

7. Apakah biaya giveaway atau hadiah promosi dapat dibebankan sebagai biaya?

Dapat sepanjang pemberian tersebut memiliki tujuan promosi dan berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun, perusahaan perlu memperhatikan jenis hadiah, penerima hadiah, dokumentasi transaksi, serta kemungkinan adanya kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.

8. Bagaimana perlakuan pajak atas pemberian sampel produk?

Biaya sampel produk dapat menjadi biaya promosi sesuai ketentuan apabila diberikan untuk tujuan memperkenalkan atau mempromosikan produk.

Untuk sampel produk, perlu diperhatikan dasar pengakuan biaya dan memastikan biaya tersebut tidak dihitung kembali sebagai bagian dari harga pokok penjualan.

9. Apakah biaya marketing yang tercatat dalam laporan laba rugi otomatis dapat menjadi pengurang pajak?

Tidak selalu.

Pencatatan sebagai biaya dalam laporan keuangan komersial tidak otomatis berarti biaya tersebut dapat menjadi pengurang secara fiskal. Perusahaan tetap perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan apakah terdapat biaya yang harus dikoreksi.

10. Apa perbedaan biaya marketing secara komersial dan fiskal?

Secara komersial, biaya marketing dicatat berdasarkan prinsip akuntansi yang digunakan perusahaan.

Sedangkan secara fiskal, biaya tersebut harus memenuhi ketentuan perpajakan agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Karena itu, jumlah biaya marketing dalam laporan laba rugi dapat berbeda dengan biaya marketing yang diakui secara fiskal.

11. Apakah biaya pembuatan konten media sosial dapat menjadi biaya perusahaan?

Pada prinsipnya dapat apabila pembuatan konten tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan pengurangan biaya secara fiskal.

Dokumen seperti kontrak kerja, invoice, bukti pembayaran, dan hasil pekerjaan sebaiknya disimpan sebagai bukti pendukung.

12. Apakah biaya jasa digital marketing dikenakan PPh 23?

Tergantung pada jenis jasa dan pihak penerima penghasilan.

Apabila transaksi termasuk objek PPh 23, perusahaan sebagai pihak yang memenuhi kewajiban pemotongan perlu melakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, jangan hanya melihat istilah “digital marketing”, tetapi periksa substansi jasa yang diberikan.

13. Bagaimana jika perusahaan membayar biaya promosi kepada pihak luar negeri?

Transaksi dengan pihak luar negeri perlu dianalisis secara khusus. Selain memastikan biaya tersebut berkaitan dengan usaha, perusahaan perlu mempertimbangkan PPh Pasal 26, ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta aspek PPN apabila transaksi tersebut merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean.

14. Apakah biaya marketing perusahaan perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal?

Ya. Rekonsiliasi fiskal diperlukan untuk memastikan biaya yang dicatat secara komersial telah memenuhi ketentuan perpajakan.

Biaya yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi koreksi fiskal positif sehingga meningkatkan penghasilan kena pajak.

15. Apa dokumen yang sebaiknya disimpan untuk biaya marketing dan promosi?

Perusahaan sebaiknya menyimpan antara lain:

  • Kontrak atau perjanjian kerja sama.
  • Invoice atau tagihan.
  • Bukti pembayaran.
  • Bukti pemotongan PPh jika ada.
  • Faktur pajak jika relevan.
  • Materi iklan atau konten.
  • Dokumentasi kegiatan promosi.
  • Daftar nominatif biaya promosi apabila dipersyaratkan.
  • Bukti lain yang menunjukkan hubungan biaya dengan kegiatan usaha.

16. Bagaimana cara memastikan biaya marketing perusahaan aman secara pajak?

Perusahaan sebaiknya melakukan review secara berkala dengan membandingkan laporan keuangan, buku besar, rekening bank, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, dan SPT.

Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui sejak awal apakah terdapat biaya yang berpotensi menjadi koreksi fiskal atau kewajiban pemotongan pajak yang belum dilakukan.

17. Apakah biaya promosi dapat diperiksa oleh DJP?

Ya. Dalam proses pengawasan atau pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta penjelasan dan dokumen pendukung atas biaya yang diklaim sebagai pengurang penghasilan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya memiliki pencatatan akuntansi, tetapi juga bukti bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha.

18. Apa kesalahan yang paling sering terjadi dalam pencatatan biaya marketing?

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Mencampur biaya pribadi dengan biaya perusahaan.
  • Tidak memiliki invoice atau bukti pembayaran.
  • Tidak melakukan pemotongan PPh ketika seharusnya dilakukan.
  • Tidak membuat daftar nominatif biaya promosi.
  • Tidak menyimpan kontrak dengan vendor atau influencer.
  • Menganggap seluruh biaya marketing otomatis deductible.
  • Tidak melakukan rekonsiliasi fiskal.
  • Tidak melakukan review atas transaksi dengan pihak luar negeri.

Kesimpulan FAQ:
Biaya marketing dan promosi bukan sekadar masalah “boleh dibebankan atau tidak”. Perusahaan perlu melihat tujuan biaya, hubungan dengan kegiatan usaha, jenis transaksi, pihak penerima, bukti transaksi, kewajiban pemotongan pajak, serta dokumentasi biaya promosi. Dengan administrasi yang baik, risiko koreksi fiskal dan masalah pajak dapat diminimalkan.

Biaya marketing dan promosi yang dapat menjadi pengurang pajak
Biaya marketing dan promosi dapat menjadi pengurang pajak apabila memenuhi ketentuan perpajakan.
Tag Post :
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Post

Freelancepajak?

Dapatkan Layanan Pajak Terbaik, Tepat Waktu, dan Fleksibel, Konsultasikan Sekarang!

×