๐งพ Jasa Laporan Pajak Bulanan Profesional & Terpercaya
Mengapa Laporan Pajak Bulanan Itu Penting?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Pajak bersifat memaksa sesuai undang-undang, tidak memberikan imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat.
Keterlambatan atau kesalahan dalam membayar dan melaporkan pajak bulanan dapat menimbulkan sanksi administrasi hingga denda. Oleh karena itu, perusahaan maupun individu sebaiknya menyerahkan urusan laporan pajak bulanan kepada tenaga profesional yang berpengalaman.
Layanan Jasa Laporan Pajak Bulanan di Freelance Pajak
Kami adalah freelancer spesialis pajak yang berpengalaman sejak 2013, telah menangani lebih dari 100 perusahaan dari berbagai sektor: jasa, dagang, manufaktur, hingga perusahaan asing (PMA).
Adapun jasa laporan pajak bulanan yang kami tawarkan mencakup:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, natura, hingga pesangon yang diterima pegawai atau bukan pegawai.
2. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan bulanan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, sewa, royalti, hadiah, dan jasa tertentu selain objek PPh 21.
4. Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)
Pajak atas penghasilan dari jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya yang bersifat final.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak atas nilai tambah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut dalam transaksi penyerahan.
Selain itu, kami juga melayani jenis pajak lainnya sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Benefit Menggunakan Jasa Pajak Bulanan Kami
โ
Profesional & berpengalaman sejak 2013
โ
Menghindari sanksi akibat salah hitung, telat bayar, atau telat lapor
โ
Efisiensi biaya & waktu โ Anda fokus ke bisnis, kami yang urus pajak
โ
Free Tax Planning (Perencanaan Pajak) โ memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan pajak untuk mengurangi beban pajak
โ
Laporan Keuangan Lengkap โ kami juga menyediakan jasa penyusunan laporan Laba Rugi & Neraca Bulanan
Alur Kerja Freelance Pajak
๐น 1. Laporan Pajak Bulanan
-
Memberikan daftar kewajiban pajak (PPh 21/26, 23, 25, PPN, dll).
-
Menghitung dan membuatkan e-Billing untuk pembayaran pajak.
-
Finance perusahaan melakukan pembayaran.
-
Setelah itu kami buatkan laporan pajak dan mengirimkan dokumen resminya.
๐น 2. Penyusunan Laporan Keuangan
-
Finance mengirimkan bukti transaksi, rekening koran, invoice penjualan & pembelian.
-
Kami susun menjadi laporan Laba Rugi & Neraca bulanan.
-
Laporan dikirim agar manajemen bisa memantau posisi keuangan bisnis.
๐น 3. Pengelolaan Faktur Pajak PPN (e-Faktur)
-
Invoice dikirim ke kami (via email/WhatsApp).
-
Kami buatkan e-Faktur dan rekap bulanan.
-
Kami siapkan e-Billing untuk pembayaran PPN jika ada.
Mengapa Memilih Freelance Pajak ?
Kami dipercaya lebih dari 100 klien sejak 2013, termasuk perusahaan lokal dan asing dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Manado, hingga Papua. Banyak klien yang awalnya terkena denda karena kurang memahami aturan perpajakan, kini bisa lebih tenang karena seluruh kewajiban perpajakannya sudah kami tangani secara profesional.
๐ก Dengan fee yang fleksibel (mulai setara UMR & negotiable), kami siap membantu kelola perpajakan Anda dengan efektif dan efisien.
โ FAQ SEO โ Jasa Laporan Pajak Bulanan
1. Apa itu jasa laporan pajak bulanan?
Jasa laporan pajak bulanan adalah layanan profesional untuk membantu perusahaan atau perorangan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak bulanan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh Final, dan PPN agar sesuai dengan ketentuan perpajakan.
2. Mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa laporan pajak bulanan?
Menggunakan jasa laporan pajak bulanan membantu perusahaan terhindar dari sanksi telat bayar atau telat lapor, memastikan perhitungan pajak lebih akurat, serta memberikan efisiensi waktu agar perusahaan bisa fokus pada pengembangan bisnis.
3. Pajak apa saja yang biasanya dilaporkan setiap bulan?
Jenis pajak bulanan meliputi:
-
PPh 21 & 26: atas gaji, upah, tunjangan, honor, pesangon, dsb.
-
PPh 23: atas penghasilan dari jasa, sewa, royalty, dividen, bunga, hadiah.
-
PPh 25: angsuran pajak penghasilan bulanan.
-
PPh Final (Pasal 4 ayat 2): sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, hadiah undian.
-
PPN: atas transaksi barang/jasa kena pajak.
4. Apa manfaat menggunakan jasa freelance pajak?
Manfaatnya antara lain:
-
Perhitungan pajak lebih tepat dan efisien.
-
Menghindari denda akibat salah hitung atau telat lapor.
-
Mendapat perencanaan pajak (tax planning) untuk mengoptimalkan cash flow.
-
Mendapatkan laporan keuangan yang rapi (Laba Rugi & Neraca).
5. Berapa biaya jasa laporan pajak bulanan?
Biaya jasa laporan pajak bulanan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan skala usaha serta kompleksitas laporan pajak. Freelance Pajak menawarkan biaya yang terjangkau mulai dari fee UMR (nego) dengan pelayanan profesional.
6. Bagaimana cara menggunakan jasa laporan pajak di Freelance Pajak?
Caranya mudah:
-
Hubungi admin Freelance Pajak.
-
Kirimkan data transaksi & dokumen keuangan.
-
Kami akan menghitung, membuat e-billing, dan melaporkan pajak.
-
Laporan pajak akan dikirim kembali sebagai dokumen resmi perusahaan Anda.
Hubungi Kami Sekarang
Fokuslah pada pengembangan bisnis Anda, biarkan kami yang mengurus laporan keuangan dan pajak setiap bulan.
๐ฉ Hubungi admin Freelance Pajakย untuk diskusi lebih lanjut!