Sanksi-sanksi perpajakan meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana:
Sanksi administrasi terdiri dari sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Sedangkan sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan karena ada tindak pidana yang sengaja dilakukan dan sanksi pidana penjara karena tindak pidana yang disebabkan oleh kealpaan.