Laporan Pajak Pengacara (Lawyer)

Jasa,News

Laporan Pajak Pengacara (Lawyer)

pajak pengacara

Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang No. 18 Tahun 2003.

Advokat atau pengacara menurut pajak digolongkan sebagai pekerja bebas berdasarkan Pasal 1 ayat 24 UU No 28 Tahun 2007, yaitu pengacara yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 13 ayat (7), rumus menghitung PPh 21 tenaga ahli / pekerja bebas bagi pemberi kerja adalah:

PPh 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

sedangkan Untuk lapor SPT tahunan Lawyer sendiri yaitu :

jika mengunakan norma maka:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma

*tarif norma PER – 17/PJ/2015 adalah 51% untuk 10 ibukota propinsi, diluar itu tarif norma adalah 50%.

pemberitahuan penggunaan Norma NPPN wajib disampaikan paling lambat bulan ketiga tahun pajak bersangkutan.

namun wajib menyelengarakan pembekuan jika omset lebih dari 4,8Milyar dalam setahun dan mengajukan dikukuhkan sebagai PKP.

butuh informasi lebih lengkap silahkan hubungi admin untuk konsultasi pajak gratis.

Tag Post :
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×