Pajak Profesi, Dokter, Pengacara, Notaris, Freelancer, dan UMKM

All Tax Service,Jasa,Uncategorized

Pajak Profesi, Dokter, Pengacara, Notaris, Freelancer, dan UMKM

Jasa Pajak Profesi Lengkap dan Profesional

Mengurus pajak bukan hal mudah, apalagi bagi para profesional yang sibuk dengan pekerjaan utama. Mulai dari dokter, pengacara, notaris, freelancer, hingga konsultan, semuanya memiliki aturan pajak yang berbeda dan harus dipatuhi sesuai regulasi DJP.

Dengan layanan Jasa Pajak Profesi, Anda bisa lebih fokus pada karier, sementara urusan pajak kami tangani dengan aman, sesuai aturan, dan tentunya lebih efisien.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pajak Profesi

    • ✅ Mengikuti aturan pajak terbaru (PMK 168/2023, UU PPh, PP 23/2018)

    • ✅ Hemat waktu dan tenaga

    • ✅ Mengurangi risiko denda atau salah lapor

    • ✅ Konsultasi pajak gratis sebelum menggunakan layanan

    • ✅ Layanan online & offline


Layanan Jasa Pajak untuk Berbagai Profesi

🔹 Jasa Pajak Dokter

    • Hitung PPh 21 tenaga medis sesuai aturan terbaru

    • Pendampingan SPT tahunan

    • Perencanaan pajak agar tidak memberatkan
    • Selengkapnya pajak dokter KLIK

🔹 Jasa Pajak Pengacara / Lawyer

    • Perhitungan PPh 21 pekerja bebas advokat

    • Norma 50–51% atau metode pembukuan

    • Solusi SPT tahunan pengacara individu maupun firma hukum
    • selengkapnya pajak Pengacara KLIK

🔹 Jasa Pajak Notaris / PPAT

    • Hitung pajak profesi hukum

    • Pendampingan pelaporan pajak tahunan

    • Konsultasi pembukuan kantor hukum
    • selengkapnya pajak notaris KLIK

🔹 Jasa Pajak Freelancer / Pekerja Mandiri

    • Perhitungan NPPN 50% penghasilan bruto

    • Bukti potong & laporan pajak freelance

    • Cocok untuk penulis, desainer, fotografer, programmer
    • selengkapnya tentang Pajak Freelancer KLIK

🔹 Jasa Pajak Konsultan / Tenaga Ahli

    • PPh 21 tenaga ahli sesuai aturan terbaru

    • Pembukuan sederhana hingga lengkap

    • Strategi pajak lebih efisien

🔹 Jasa Pajak UMKM & Startup

    • PPh Final 0,5% untuk omzet < Rp4,8 Miliar

    • Pendampingan PKP jika omzet naik

    • Laporan pajak bulanan & tahunan
    • selengkapnya tentang Pajak UMKM KLIK


📊 Perbandingan Aturan Pajak Profesi

Profesi Dasar Hukum Pajak Metode Pajak Kewajiban Tambahan
Dokter / Tenaga Medis PMK 168/2023, PPh Pasal 21 – Norma 50% (NPPN)
– Pembukuan
Simpan bukti potong dari RS/klinik, lapor SPT tahunan
Pengacara / Lawyer UU 28/2007 (Pekerja Bebas), PMK 168/2023 – Norma 50–51%
– Pembukuan jika omzet > 4,8M
Wajib jadi PKP bila omzet > 4,8M, bukti potong wajib
Notaris / PPAT UU 18/2003, PMK 168/2023 – Norma 50%
– Pembukuan
Harus lapor SPT tahunan, catatan honorarium wajib
Freelancer / Pekerja Mandiri UU PPh, PMK 168/2023 – Norma 50%
– Pembukuan opsional
Simpan bukti potong, wajib lapor SPT tahunan
Konsultan / Tenaga Ahli PMK 168/2023 (Tenaga Ahli) – Norma 50%
– Pembukuan
Catat semua honorarium, potongan PPh 21 oleh klien
UMKM & Startup PP 23/2018, UU HPP, PPh Final 0,5% – PPh Final 0,5% omzet ≤ 4,8M
– Pembukuan wajib jika omzet > 4,8M
Wajib PKP jika omzet > 4,8M, laporan pajak bulanan


FAQ Jasa Pajak Profesi

1. Apa itu jasa pajak profesi?
Layanan hitung, konsultasi, dan pelaporan pajak untuk profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris, freelancer, konsultan, dan UMKM.

2. Apakah semua profesi wajib lapor pajak?
Ya. Selama memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), wajib melaporkan pajak tahunan.

3. Apakah bisa pilih metode Norma (NPPN) atau Pembukuan?
Bisa. Jika omzet ≤ Rp4,8 miliar, bisa pakai Norma. Jika lebih, wajib pembukuan dan dikukuhkan sebagai PKP.

4. Apakah layanan ini bisa online?
Ya. Semua bisa dilakukan secara online: konsultasi, perhitungan, hingga laporan pajak.

5. Apakah ada konsultasi gratis?
Ya. Konsultasi awal gratis sebelum lanjut ke layanan penuh.


Hubungi Kami

👉 Butuh bantuan urus pajak profesi Anda?
Silakan hubungi admin melalui WhatsApp / Email untuk konsultasi GRATIS.

Dengan jasa pajak profesi yang terpercaya, Anda bisa fokus bekerja, sementara urusan pajak kami tangani dengan aman dan sesuai aturan.

Tag Post :
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×