
Jasa Pajak Pengacara / Lawyer Profesional
Pengacara atau advokat adalah profesi mulia yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.
Dalam konteks perpajakan, advokat atau pengacara digolongkan sebagai pekerja bebas berdasarkan Pasal 1 ayat (24) UU No. 28 Tahun 2007. Artinya, pengacara yang bekerja atas nama sendiri—bukan atas nama persekutuannya—wajib menghitung dan melaporkan pajak penghasilan secara mandiri.
Perhitungan Pajak Pengacara Menurut Aturan Terbaru
Berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 13 ayat (7), penghitungan PPh 21 untuk tenaga ahli / pekerja bebas bagi pemberi kerja adalah:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Namun, saat melaporkan SPT Tahunan, pengacara dapat memilih metode perhitungan berikut:
1. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
-
Rumus: Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
-
Berdasarkan PER-17/PJ/2015, tarif norma adalah:
-
51% untuk 10 ibukota provinsi
-
50% untuk daerah di luar ibukota provinsi
-
-
Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma NPPN paling lambat bulan ketiga tahun pajak berjalan.
2. Menyelenggarakan Pembukuan
Jika penghasilan kotor (omzet) pengacara lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib menyelenggarakan pembukuan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tantangan Pajak Bagi Pengacara
Sebagai profesi dengan penghasilan yang beragam dan sering kali dari banyak sumber, pengacara menghadapi beberapa tantangan dalam urusan pajak:
-
Pajak dipotong pemberi kerja tetapi tetap harus dihitung ulang saat SPT Tahunan
-
Kewajiban menyimpan bukti potong dan dokumen transaksi
-
Perbedaan metode norma dan pembukuan yang memengaruhi jumlah pajak terutang
-
Risiko denda atau sanksi jika salah hitung atau terlambat melapor
Layanan Jasa Pajak untuk Pengacara
Kami hadir untuk membantu pengacara dan advokat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan aman:
Hitung PPh 21 sesuai aturan PMK 168/2023
Konsultasi metode pajak (Norma atau Pembukuan)
Penyusunan pembukuan dan pencatatan keuangan kantor hukum
Laporan SPT Tahunan pribadi maupun firma hukum
Konsultasi gratis untuk strategi pajak lebih efisien
Berpengalaman menangani Perpajakan Pengacara & Kantor hukum lebih dari 10 tahun.
Dengan layanan kami, pengacara bisa lebih fokus pada klien, sementara urusan pajak dikelola oleh profesional.
FAQ Pajak Pengacara / Lawyer
1. Apakah pengacara wajib bayar pajak sendiri?
Ya. Pengacara digolongkan sebagai pekerja bebas, sehingga wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri meski sudah ada potongan dari pemberi kerja.
2. Apa perbedaan norma dan pembukuan untuk pajak lawyer?
-
Norma (NPPN): 50–51% dari penghasilan bruto dianggap biaya. Cocok untuk pengacara dengan penghasilan lebih kecil atau tidak ingin repot pembukuan.
-
Pembukuan: Harus dilakukan jika omzet lebih dari Rp4,8 miliar/tahun, atau jika ingin perhitungan pajak lebih rinci.
3. Kapan pengacara wajib menjadi PKP?
Jika omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas jasanya.
4. Apakah jasa ini hanya untuk pengacara di kantor hukum besar?
Tidak. Layanan ini berlaku untuk:
-
Pengacara perorangan (freelance)
-
Pengacara di firma hukum
-
Advokat yang bekerja mandiri maupun berkelompok
5. Apa keuntungan menggunakan jasa pajak khusus pengacara?
-
Pajak dihitung sesuai aturan terbaru
-
Mengurangi risiko salah lapor
-
Menghemat waktu dan energi
-
Bisa fokus pada pekerjaan hukum tanpa terbebani urusan pajak
Hubungi Kami
Butuh bantuan hitung pajak pengacara / lawyer? Hubungi admin melalui [kontak di sini] untuk konsultasi GRATIS.
Dengan perencanaan pajak yang tepat, Anda bisa tenang menghadapi kewajiban pajak, fokus pada klien, dan tetap patuh aturan DJP.