RUPS Tahunan PT: Kewajiban, Pelaporan SABH, dan Update KBLI 2025
Bagi pemilik dan pengurus Perseroan Terbatas (PT), kewajiban perusahaan tidak berhenti setelah PT memperoleh akta pendirian, NIB, NPWP, dan izin usaha. Setiap tahun, ada kewajiban tata kelola yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
Agenda tahunan ini bukan sekadar formalitas. Dalam RUPS Tahunan, pemegang saham membahas dan memberikan persetujuan atas laporan tahunan perusahaan serta berbagai hal penting terkait pengelolaan perusahaan.
Terlebih sejak diberlakukannya Permenkum No. 49 Tahun 2025, tata cara administrasi badan hukum Perseroan Terbatas mengalami pembaruan, termasuk mekanisme penyampaian laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Apa Itu RUPS Tahunan?
RUPS Tahunan adalah rapat yang wajib diselenggarakan oleh Perseroan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan perusahaan.
Dasar utamanya terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Pasal 78 UUPT mengatur bahwa RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Sebagai contoh:
| Tahun Buku Berakhir | Batas RUPS Tahunan |
|---|---|
| 31 Desember 2025 | Paling lambat 30 Juni 2026 |
| 31 Desember 2026 | Paling lambat 30 Juni 2027 |
| 31 Maret 2026 | Paling lambat 30 September 2026 |
Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan Anggaran Dasar, jenis Perseroan, serta ketentuan sektoral yang mungkin berlaku.
Baca Juga : Jasa Pendirian Usaha, Legalitas, Perizinan, Pajak & Pembukuan dalam Satu Layanan
Apa yang Dibahas dalam RUPS Tahunan?
Dalam RUPS Tahunan, antara lain diajukan laporan tahunan Perseroan.
Laporan tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
- Laporan posisi keuangan/neraca;
- Laporan laba rugi;
- Laporan arus kas;
- Laporan perubahan ekuitas;
- Catatan atas laporan keuangan;
- Laporan kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha;
- Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
- Informasi gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi serta Komisaris.
Ketentuan mengenai isi laporan tahunan tersebut terdapat dalam Pasal 66 UU Perseroan Terbatas.
Baca Juga : Jasa Pajak Profesional: Urus Pajak Jadi Lebih Mudah
Apakah PT yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib RUPS Tahunan?
Pada prinsipnya, status PT yang belum beroperasi tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban tata kelola perusahaan.
Karena itu, pemilik PT sebaiknya tidak menganggap bahwa:
“PT belum ada transaksi berarti tidak perlu RUPS.”
RUPS Tahunan merupakan bagian dari tata kelola Perseroan, bukan semata-mata kewajiban yang muncul ketika perusahaan memperoleh omzet.
Untuk perusahaan yang belum beroperasi, materi laporan tahunan tentu dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, misalnya tidak adanya kegiatan operasional atau transaksi material.
Perubahan Penting: Pelaporan Laporan Tahunan melalui SABH
Ini merupakan salah satu perkembangan penting yang perlu diketahui pemilik PT.
Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur kembali tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
Dalam ketentuan baru tersebut, persetujuan laporan tahunan oleh RUPS menjadi bagian yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui mekanisme elektronik SABH.
Secara praktik, rangkaiannya dapat digambarkan sebagai berikut:
Tutup Tahun Buku → Siapkan Laporan Tahunan → Selenggarakan RUPS Tahunan → Buat Akta/Keputusan RUPS → Laporkan melalui SABH
Informasi yang tersedia mengenai implementasi 2026 menunjukkan bahwa penyampaian laporan tahunan melalui SABH telah dapat dilakukan mulai 1 Juni 2026.
Karena mekanisme ini relatif baru, perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan dokumen RUPS secara internal, tetapi memastikan kewajiban administrasi elektroniknya juga ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Dilaporkan melalui SABH?
Untuk pelaporan laporan tahunan, dokumen yang pada dasarnya perlu disiapkan antara lain:
- Akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan;
- Laporan tahunan Perseroan;
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sistem SABH.
Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui SABH oleh Direksi melalui Notaris sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan.
Batas waktu penyampaian administrasi tersebut juga perlu diperhatikan. Berdasarkan ketentuan baru, terdapat kewajiban penyampaian melalui Notaris dalam jangka waktu tertentu setelah akta notaris ditandatangani.
Baca Juga : Analisa Bisnis dari Segi Perpajakan: Cara Mengetahui Apakah Bisnis Anda Sehat atau Berisiko Pajak
Jangan Samakan RUPS Tahunan dengan Pelaporan Tahunan
Ini merupakan hal yang sering membingungkan pengusaha.
Ada setidaknya dua tahapan yang perlu dibedakan:
1. RUPS Tahunan
Merupakan rapat/keputusan pemegang saham untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan serta agenda lain yang relevan.
2. Pelaporan kepada Menteri melalui SABH
Merupakan proses administrasi untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh peraturan dan sistem AHU.
Jadi, perusahaan sebaiknya tidak berhenti pada:
“RUPS sudah selesai.”
Tetapi memastikan bahwa dokumen dan kewajiban administrasi pasca-RUPS juga telah diselesaikan.
Bagaimana dengan KBLI 2025?
Selain RUPS dan laporan tahunan, pemilik PT juga perlu memperhatikan perubahan klasifikasi kegiatan usaha.
BPS telah menerbitkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Desember 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. KBLI 2025 mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi baru, termasuk perkembangan ekonomi digital.
Namun terdapat perkembangan terbaru.
Pada 10 September 2026, telah diundangkan Peraturan BPS No. 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Artinya, pengecekan KBLI perusahaan sebaiknya tidak hanya mengacu pada daftar KBLI 2020 atau informasi lama di internet.
Apakah Semua PT Harus Mengubah KBLI?
Tidak selalu.
Pemerintah telah menjelaskan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak secara otomatis berarti pelaku usaha harus mengurus perizinan baru.
Izin usaha yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku.
Jika perubahan hanya merupakan konversi kode KBLI tanpa perubahan substansi kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme sistem.
Namun, apabila terdapat perubahan substansi seperti maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, perusahaan perlu melakukan penyesuaian melalui sistem OSS dan/atau AHU sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik PT sebaiknya melakukan pengecekan:
- KBLI yang tercantum dalam akta;
- Maksud dan tujuan Perseroan;
- Kegiatan usaha aktual;
- KBLI pada AHU;
- KBLI pada OSS;
- NIB dan perizinan berusaha;
- Kesesuaian kegiatan usaha dengan operasional perusahaan.
Risiko Jika Administrasi Korporasi Tidak Diperhatikan
Administrasi perusahaan yang tidak tertib dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika perusahaan membutuhkan dokumen korporasi untuk:
- pembukaan atau perubahan rekening bank;
- pengajuan kredit;
- masuknya investor;
- perubahan pemegang saham;
- perubahan Direksi atau Komisaris;
- perubahan maksud dan tujuan;
- perubahan KBLI;
- pengurusan perizinan;
- transaksi dengan perusahaan besar;
- due diligence;
- aksi korporasi;
- pemeriksaan legal perusahaan.
Dalam perkembangan aturan terbaru, kewajiban laporan tahunan juga telah memiliki mekanisme administratif melalui SABH dan dapat disertai konsekuensi administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Jasa RUPS Tahunan, SABH & Update KBLI
Freelance Pajak tidak hanya membantu pelaporan pajak dan pembukuan perusahaan.
Kami bersama partner Profesional dibidang legalitas juga menyediakan layanan pendampingan administrasi perusahaan, termasuk:
1. Jasa RUPS Tahunan
Membantu perusahaan mempersiapkan kebutuhan administrasi RUPS Tahunan, antara lain:
- Persiapan agenda RUPS;
- Pemeriksaan data perusahaan;
- Persiapan laporan tahunan;
- Penyusunan dokumen pendukung;
- Koordinasi dengan Notaris;
- Persiapan keputusan pemegang saham;
- Dokumentasi hasil RUPS.
2. Jasa Pelaporan Laporan Tahunan melalui SABH
Pendampingan untuk memastikan hasil RUPS dan laporan tahunan diproses sesuai mekanisme administrasi badan hukum.
Layanan dapat mencakup:
Review dokumen → Koordinasi Notaris → Akta RUPS → Pengajuan SABH → Monitoring proses → Dokumentasi hasil
3. Jasa Update KBLI 2025
Kami membantu perusahaan melakukan review kesesuaian:
Kegiatan usaha aktual ↔ Akta/AD ↔ KBLI ↔ AHU ↔ OSS ↔ NIB
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan dapat memperoleh rekomendasi langkah administrasi yang perlu dilakukan.
4. Review Data Korporasi
Kami juga dapat membantu melakukan pemeriksaan administratif terhadap:
- Akta pendirian;
- Akta perubahan;
- SK Kemenkum;
- Data pemegang saham;
- Direksi dan Komisaris;
- Maksud dan tujuan;
- KBLI;
- NIB;
- Data OSS;
- Data administrasi badan hukum.
Checklist RUPS Tahunan PT
Sebelum memasuki periode RUPS Tahunan, pemilik perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:
| Checklist | Status |
|---|---|
| Tahun buku telah ditutup | ☐ |
| Laporan keuangan telah disiapkan | ☐ |
| Laporan tahunan telah disusun | ☐ |
| Agenda RUPS telah ditentukan | ☐ |
| Pemegang saham telah dipersiapkan | ☐ |
| RUPS Tahunan telah dilaksanakan | ☐ |
| Risalah/akta RUPS telah dibuat | ☐ |
| Persetujuan laporan tahunan telah didokumentasikan | ☐ |
| Pelaporan melalui SABH telah dilakukan | ☐ |
| KBLI perusahaan telah diperiksa | ☐ |
| Data AHU dan OSS telah dibandingkan | ☐ |
| Dokumen perusahaan telah diarsipkan | ☐ |
Kesimpulan
RUPS Tahunan merupakan bagian penting dari tata kelola Perseroan Terbatas. Berdasarkan UUPT, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Perkembangan regulasi melalui Permenkum No. 49 Tahun 2025 juga membuat perusahaan perlu semakin memperhatikan administrasi laporan tahunan melalui SABH.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu mengecek perkembangan KBLI 2025, termasuk perubahan terbaru melalui Peraturan BPS No. 6 Tahun 2026.
Dengan administrasi korporasi yang tertib, perusahaan akan lebih siap menghadapi kebutuhan perbankan, investor, perubahan struktur perusahaan, perizinan, due diligence, maupun kebutuhan bisnis lainnya.
Butuh Bantuan RUPS Tahunan dan Administrasi Perusahaan?
Freelance Pajak
0852-3377-6649
membantu pemilik usaha dan perusahaan dalam:
RUPS Tahunan • Pelaporan SABH • Review KBLI • Update Data AHU • OSS/NIB • Pembukuan • Laporan Keuangan • Perpajakan
Fokuslah di pengembangan bisnis, urusan administrasi dan pajak biar kami yang tangani.
Hubungi Freelance Pajak untuk konsultasi dan pengecekan kebutuhan administrasi perusahaan Anda.
FAQ
- Apakah RUPS Tahunan PT wajib dilakukan?
Ya. UUPT mewajibkan RUPS Tahunan diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. - Apakah PT yang belum beroperasi wajib RUPS Tahunan?
Pada prinsipnya kewajiban tata kelola Perseroan tetap perlu diperhatikan meskipun perusahaan belum beroperasi. - Apakah RUPS Tahunan harus dilaporkan melalui SABH?
Sejak perkembangan regulasi terbaru, persetujuan laporan tahunan memiliki mekanisme penyampaian kepada Menteri melalui SABH sesuai ketentuan Permenkum No. 49 Tahun 2025. - Apa itu KBLI 2025?
KBLI 2025 merupakan pembaruan klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025. - Apakah KBLI perusahaan harus diubah?
Tidak otomatis. Pemerintah menjelaskan bahwa apabila hanya terjadi konversi kode tanpa perubahan substansi kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem. Perubahan substansi kegiatan usaha perlu ditangani sesuai mekanisme AHU/OSS. - Apakah KBLI 2025 masih merupakan aturan terbaru?
Per 18 September 2026, KBLI 2025 telah mengalami perubahan melalui Peraturan BPS No. 6 Tahun 2026 yang ditetapkan 4 September dan diundangkan 10 September 2026
