"be smart and pay your taxes on time" 2 May, 2024

Tanya Jawab Seputar NATURA

MATERI FAQ PMK-66 TAHUN 2023 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

 

No PERTANYAAN JAWABAN
1 Terkait dengan pemberian tiket PP untuk pegawai yang mengambil cuti di perusahaan tambang, apakah harus dipotong PPh Pasal 21? Pembelian tiket pulang-pergi dalam rangka pulang pegawai ke homebase bagi pemberi kerja yang menerapkan sistem roster merupakan imbalan kerja dalam bentuk natura tiket pesawat. Pembelian tiket pulang-pergi ini merupakan penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 21 kecuali lokasi tambang dimaksud memperoleh Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu.
2 Pasal 10 Ayat (2) huruf a kontrak kerja, apakah itu benar kontrak “kerja” atau yang dimaksud adalah kontrak “karya”. Karena dokumen pendukung yang diminta pada Pasal 12 ayat (6) huruf a adalah dokumen Salinan kontrak karya bagi pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi “kontrak karya”.
3 Izin pertambangan tertentu apakah meliputi pemilik ijin usaha pertambangan (pemilik lahan) beserta para kontraktornya seperti jasa eksploitasi, pengangkutan, alat berat, catering, Kesehatan dll. Jika iya, untuk penentuan jangka waktu untuk para kontraktornya apakah dari kontrak kerja antara pemilik ijin usaha (pemilik lahan) dan kontraktor atau dari ijin usaha pemilik usaha (pemilik lahan). Izin pertambangan tertentu meliputi:
1) kontrak karya,
2) PKP2B, dan
3) izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, antara lain izin yang diatur dalam UU No 4/2009 stdtd UU No 3/2020.
Terdapat dua jenis perusahaan yang bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, yaitu:
1) pemegang izin pertambangan tertentu; dan
2) selain pemegang izin pertambangan tertentu.
Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu untuk izin pertambangan tertentu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin pertambangan tertentu.
Dalam hal di lokasi pertambangan terdapat perusahaan-perusahaan lain (kontraktor), mperlu dilihat apakah para kontraktor memiliki izin pertambangan tertentu. Dalam hal memilki izin, perusahaan kontraktor tersebut bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sesuai jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu.
Dalam hal tidak memiliki izin, perusahaan kontraktor tersebut dapat memperoleh penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu (sebagai perusahaan non-pertambangan) untuk jangka waktu lima tahun dan dapat meminta perpanjangan setiap lima tahun.
4 Terkait natura dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, diperbolehkan bagi pemberi kerja untuk membiayakan dengan metode penyusutan, dalam hal kenikmatan berupa kendaraan bagi direksi berupa sedan atau kendaraan mewah, apakah boleh membiayakan 100% penyusutannya atau ada proporsi penyusutan? Biaya penyusutan hanya diperbolehkan untuk kenikmatan berupa fasilitas dari aktiva yang dimiliki pemberi kerja. Pembebanan atas natura selesai pada saat barang tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penerima. Atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi direksi, contohnya sedan, beban penyusutan sedan tersebut dapat dibebankan 100% sepanjang sedan tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas kendaraan bagi pegawai.
5 Masih terkait penyusutan, dalam hal natura/kenikmatan bukan termasuk objek PPh seperti komputer, laptop dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, apakah pemberi kerja diperbolehkan membiayakan penyusutannya 100%? Perlu diperhatikan apakah berupa natura (dialihkan kepemilikannya) atau kenikmatan (hak untuk memanfaatkan). Dalam hal berbentuk kenikmatan, beban penyusutan dapat dibebankan 100% sepanjang komputer/laptop tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas komputer/laptop bagi pegawai.
6 Terkait penilaian penghasilan bagi penerima kenikmatan disebutkan dalam pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66 tahun 2023 bahwa sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. Dalam hal kenikmatan yang diterima berupa rumah dinas, kendaraan dinas, apakah biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66 Tahun 2023? Benar, biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66 Tahun 2023.
7 Biaya perjalanan dinas (termasuk di dalamnya uang makan, biaya penginapan, biaya transport) apakah masuk dalam kriteria natura? Dalam hal perjalanan dinas dimaksudkan sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pegawai yang bersangkutan, dan pegawai yang bersangkutan tidak memiliki intensi untuk memperoleh penghasilan dari perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk:
1) lumpsum (uang saku perjalanan), maka selisih lebih antara uang lumpsum setelah dikurangi dengan biaya akomodasi/tiket/makan selama perjalanan dinas (at cost) merupakan penghasilan dalam bentuk uang;
2) reimbursement biaya perjalanan dinas atau tagihan perjalanan dinas dibayar
langsung pemberi kerja (business to business), bukan merupakan penghasilan.
8 ada kontradiksi antara pasal 3 ayat (6) yg menyatakan natura/kenikmatan menjadi objek mulai 1 januari 2022 (artinya untuk natura/kenikmatan tahun 2022 menjadi objek), namun kemudian di lampiran dilakukan pengecualian untuk tahun 2022. bagaimana memahami ini? Ketentuan tersebut dipahami bahwa ketentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dimulai pada Tahun Pajak 2022. Namun, untuk memberi kepastian hukum mengenai penerapan ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan, natura kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun kalender 2022 dikecualikan dari objek PPh.
9 Apa maksud dari hak pemanfaatan dipegang oleh perseorangan? Apa contoh dokumen pendukungnya? Hak pemanfaatan dipegang perseorangan memiliki maksud bahwa fasilitas tempat tinggal dimaksud antara lain didedikasikan untuk dihuni oleh perseorangan (individual) dan individu tersebut dapat mengontrol penggunaan fasilitas dimaksud selama masa
pemberian hak tinggal, termasuk mengajak keluarganya untuk menghuni tempat tinggal dimaksud.
10 Untuk fasilitas apartemen atau rumah yang dimiliki perusahaan (termasuk dalam aktiva tetap), apakah termasuk dalam negative list ini? Fasilitas apartemen atau rumah, baik itu aktiva perusahaan atau aktiva pihak lain yang disewa perusahaan dapat masuk dalam negative list sepanjang memenuhi ketentuan dalam Lampiran Huruf A angka 7.
11 Terkait pertanyaan sebelumnya apabila tidak termasuk dalam negative list, bagaimana perhitungan obyek pajaknya bagi pegawai? Apakah berdasarkan nilai penyusutan harta setiap bulan atau dari harga pasar sewa apartemen/rumah per bulan? Dalam hal yang diberikan hanya fasilitas rumah tinggalnya saja (berupa kenikmatan), maka penilaian didasarkan pada biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk dapat memberikan fasilitas dimaksud. Atas penilaian tersebut, dalam hal merupakan fasilitas tempat tinggal individual, terdapat batasan dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebesar Rp2.000.000,00 per pegawai per bulan. Dalam hal rumah tinggal dialihnamakan kepada pegawai (berupa natura), maka penilaian
didasarkan pada nilai pasar rumah tinggal dimaksud.
12 Untuk fasilitas sewa apartemen/rumah yang tidak termasuk negative list (misal nilai di atas dua juta per bulan), bagaimana pembebanannya di sisi perusahaan jika WP telah membayar di depan selama setahun tetapi hanya digunakan oleh pegawai ybs hanya selama 6 bulan? apakah 6 bulan sisanya harus dilakukan koreksi fiskal? Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai telah diatur bahwa fasilitas rumah dimaksud adalah untuk satu tahun, maka meski mulai bulan ke-7 tidak dihuni pegawai yang bersangkutan, pegawai yang bersangkutan tetap dipotong PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar bagian biaya penyusutan dan biaya lainnya terkait fasilitas rumah pada bulan terkait. Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pegawai mengatur bahwa fasilitas rumah dimaksud berakhir pada bulan ke-6, dan pemberi kerja tidak memberikan fasilitas rumah tersebut untuk pegawai lainnya atau tidak memanfaatkan fasilitas rumah dimaksud untuk kegiatan 3M lainnya, maka pengeluaran dan bagian penyusutan mulai bulan ke-7 sampai dengan ke-12 tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal).
13 Jika Wajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Natura yang diberikan kepada karyawan selama tahun pajak 2022, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Pemberi kerja dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan terkait serta menerbitkan Bukti Potong 1721 A1 yang baru. Pemberi kerja dapat melakukan kompensasi atas lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Selanjutnya Pegawai dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan mengubah kredit PPh Pasal 21 berdasarkan Bupot 1721 A1 yang baru.
14 Dengan berlakunya ketentuan dalam PMK-66 ini, bagaimana ketentuan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan dalam KEP-220/PJ/2002 dan SE-09/PJ.42/2002? Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023.
15 Apakah reimbursement pengobatan karyawan dipotong PPh 21 atau tidak? baik di RS/Klinik yang ditunjuk perusahaan atau di RS/Klinik bebas (sesuai pegawai) Secara umum, penggantian dalam bentuk uang atas biaya pengobatan yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai (reimbursement) merupakan salah satu jenis imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukan merupakan cakupan PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Dalam hal reimbursement atas layanan kesehatan dan pengobatan pegawai dalam rangka:
1) kecelakaan kerja;
2) penyakit akibat kerja;
3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja,
mengingat kondisi kedaruratan bagi pegawai, mekanisme reimbursement tersebut
termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh.
16 Merujuk ke pasal 5(3), bagaimana jika kupon diterima oleh bagian lain (selain yg disebutkan)? apakah menjadi objek PPh sesuai pasal 3? Kupon makan di luar kantor yang diterima oleh bidang lain selain bidang yang sifat pekerjaannya dapat memanfaatkan pemberian makanan di tempat kerja merupakan objek PPh secara keseluruhan.
17 Pada satu perusahaan, Pegawai mendapatkan mobil operasional dari perusahaan, dimana selama 5 tahun pertama mobil baru tersebut dibayarkan cicilannya oleh perusahaan tetapi untuk jasa service dan bensin ditanggung oleh pegawainya. Setelah 5 tahun mobil akan menjadi milik pegawai tersebut. bagaimana pajak untuk perusahaan dan untuk pegawai tersebut terkait mobil tersebut, selama 5 tahun dan setelah mobil
tersebut diberikan kepada pegawai?
Skema ini tergantung pada legalitas kepemilikan mobil di awal masa kredit (termasuk nama dalam perjanjian jaminan fidusia). Dalam hal pada saat awal pembiayaan, dokumen kepemilikan dan dokumen fidusia telah atas nama pegawai, maka pada hakikatnya pegawai mendapat fasilitas cicilan kredit ditanggung perusahaan dan tidak terdapat fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai.
18 Penyediaan Seragam untuk karyawan tertentu (tidak semua karyawan) contoh baju lab, baju tahan panas dll, berdasarkan Pasal 4 PMK 66 Tahun 2023 apakah termasuk bukan objek pajak dikarenakan Natura/kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Baju lab, baju tahan panas yang disediakan pemberi kerja berdasarkan standar keamanan/keselamatan/kesehatan tertentu yang diatur oleh kementerian/lembaga yang membidanginya termasuk dalam cakupan pengertian natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 6 PMK 66/2023.
19 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 2 ayat (1). ini berarti ada dua klausul: ini berarti ada dua klausul:
1) taxable – deductible (3M).
2) taxable –non deductible (tidak 3M). Apakah benar demikian?
Secara umum, dalam hal suatu natura/kenikmatan diberikan dalam cakupan imbalan kerja atau imbalan jasa maka skema yang digunakan adalah taxable-deductible.
20 Dalam PMK 66 Tahun 2023 ini apakah hanya untuk pengusaha pertambangan? dan pengusaha perkebunan tidak berhak mendapatkan penetapan daerah tertentu? Tidak hanya untuk pengusaha pertambangan namun penetapan daerah tertentu berlaku untuk semua sektor sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2023.
21 Wajib Pajak yang memberikan makanan ke seluruh pegawainya namun di pisah Sepanjang perusahaan memberikan makanan tersebut ke semua pegawai, maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
22 Untuk karyawan ada kafe sendiri dengan menu sendiri. Untuk ekpatrian ada kafe sendiri menu sendiri, koki sendiri. Apakah keduanya bisa masuk kategori yg bukan objek PPh? Sepanjang perusahaan memberikan ke semua pegawai walaupun terdapat perbedaan menu maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
23 Apakah pemberian natura berupa BKP/JKP terutang PPN pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri? Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam PMK-66/2023 merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dimaksud yang diserahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP-44/2022 yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya merupakan JKP. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana diatur dalam PMK-
66/2023 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak sehingga dalam hal terdapat penggantian/imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan maka pada dasarnya natura/kenikmatan dimaksud merupakan pengganti uang untuk pembayaran atas jasa yang diterimanya. Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dimaksud yang diserahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP dan juga bukan merupakan pemberian cuma-cuma BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP-44/2022, tetapi merupakan penyerahan BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN yangdikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya merupakan JKP. DPP yang digunakan adalah harga jual atau
penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
24 Jika suatu asset/aktiva tetap dijadikan objek natura, contoh mobil utk direksi. Apakah artinya atas asset tersebut dibiayakan 2x bagi perusahaan, yaitu: 1) biaya penyusutan; dan 2) biaya gaji? Pada prinsipnya, tidak muncul jenis biaya baru atas pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai. Biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan.
25 Terkait biaya penyediaan fasilitas kendaraan untuk jabatan tertentu yang sebelumnya diatur di KEP-220/PJ/2002 hanya bisa dikurangkan sebesar 50%, apakah akan ada perubahan dengan adanya peraturan baru ini? Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023.
26 Bagaimana dengan pengadaan seragam bagi pegawai hotel, apakah dapat dibiayakan oleh pengusaha KLU perhotelan? dan bagi pegawai hotel tersebut bukan merupakan penghasilan? Pakaian seragam yang digunakan untuk keperluan dinas dapat dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Seragam dinas tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai
27 Pada lampiran J (Contoh 5) yang dimaksud “Nilai Fasilitas
Kendaraan” didapat dari mana? apakah dari Harga Mobil dibagi 12 ataukah dari Besaran Nilai Depresiasi Kendaraan tersebut?
Nilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan
fasilitas kendaraan, antara lain biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, bensin, sopir, dan lain-lain.
28 Apakah Biaya Family Gathering termasuk Natura? Family gathering merupakan kenikmatan.

Sedangkan, employee gathering dan perjalanan dinas bukan merupakan kenikmatan bagi pegawai dengan syarat employee gathering/perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan perusahaan karena masuk kategori biaya operasional perusahaan. Contoh: employee gathering dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti Internalisasi

Corporate Value. Contoh perjalanan dinas yang murni untuk keperluan perusahaan adalah seorang auditor yang ditugaskan ke luar kota untuk melakukan audit kepada klien. Dalam hal biaya perjalanan dinas diberikan secara lump sum kepada pegawai, atas pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut untuk keperluan dinas (tiket pesawat/kereta, hotel, tol, bensin, dll), atas biaya tersebut bukan penghasilan dan merupakan biaya operasional perusahaan. Selisihnya, yang tidak dapat dibuktikan sebagai biaya dalam rangka perjalanan dinas, merupakan penghasilan. Namun demikian, perlu diperhatikan apabila employee gathering atau perjalanan dinas memberikan manfaat kepada pegawai lebih besar daripada perusahaan, dan pegawai memiliki intensi untuk melakukan employee gathering/perjalanan dinas tersebut, maka masuk kategori penghasilan dalam bentuk kenikmatan dan tidak terdapat pengecualian.

Contoh 1: employee gathering berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur.

Contoh 2: perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan:

1) family gathering merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan;

2) employee gathering yang merupakan perjalanan dinas merupakan biaya operasional yang dapat dibiayakan;

3) employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar ke pegawai dan ada intensi pegawai untuk memperolehnya merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan.

29 Fasilitas kesehatan berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan bagaimana? Pada prinsipnya, dalam hal tercantum di kontrak kerja bahwa salah satu imbalan kerja adalah fasilitas kesehatan berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan, atas fasilitas tersebut merupakan kenikmatan.
Secara umum terdapat dua perlakuan atas fasilitas kesehatan berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan:
1) tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh terbatas dalam rangka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; atau
2) dikecualikan dari objek PPh dalam hal pemberi kerja telah mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, dan fasilitas kesehatan tersebut diberikan di daerah tertentu, kota/kabupaten lokasi daerah tertentu, atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan kota/kabupaten lokasi daerah tertentu.
30 Terkait batasan jumlah maksimal nilai bingkisan yang diterima sebesar Rp3.000.000/pegawai/tahun pajak apakah termasuk nilai bingkisan yang diterima hari raya atau hanya jumlah bingkisan yang diterima di luar hari raya? Batasan jumlah maksimal nilai bingkisan tersebut di luar bingkisan yang diterima di lima hari raya yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam lampiran huruf A angka 1 PMK-66 Tahun 2023. Lihat contoh pada lampiran huruf B angka 2.
31 Acara outbound/penguatan mental oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai, bagaimana perlakuannya? Acara outbound/penguatan mental oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai bukan merupakan kenikmatan bagi pegawai dengan syarat outbound/penguatan mental tersebut untuk kepentingan perusahaan dan masuk kategori biaya operasional perusahaan.
Contoh: outbound/penguatan mental dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti Internalisasi Corporate Value.
Namun demikian, perlu diperhatikan apabila acara outbound/penguatan mental memberikan manfaat kepada pegawai lebih besar daripada perusahaan, dan pegawai memiliki intensi untuk melakukan outbound/penguatan mental maka masuk kategori penghasilan dalam bentuk kenikmatan dan tidak terdapat pengecualian.
Contoh 1: outbound/penguatan mental berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur. Contoh 2: outbound/penguatan mental ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan:
1) outbound/penguatan mental yang merupakan kepentingan perusahaan adalah biaya operasional yang dapat dibiayakan;
2) outbound/penguatan mental yang memberikan manfaat lebih besar ke pegawai dan ada intensi pegawai untuk memperolehnya merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan.
32 Apakah atas perolehan natura/kenikmatan periode Januari Juni 2023 yg belum dipotong oleh pemberi penghasilan, akan dimasukan kedalam Data Pemicu pada akun approweb masing- masing penerima naturan/kenikmatan? karena kalau dilakukan secara manual dan sporadis kurang optimal. Di luar Aspek Direktorat Peraturan (kewenangan Direktorat DIP). Adapun yang diatur di PMK-66 Tahun 2023 adalah pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif penerima natura/kenikmatan pada SPT Tahunan.
33 Apakah pemberi penghasilan dibuka peluang untuk memotong pasal 21 di bulan Juli 2023 dst atas natura/kenikmatan yang diberikan pada periode Jan-Juni 2023, uutuk kemudahan potput? Natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh.
Dalam hal Wajib Pajak pemberi kerja belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023, atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan.
Atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, pegawai yang bersangkutan wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023.
Dalam hal Wajib Pajak pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023, atas pemotongan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan tersebut direkapitulasi dan dilaporkan dalam bukti pemotongan 1721-A1 pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2023.
Dalam hal terdapat kesalahan pemotongan masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023, misalnya kesalahan penghitungan sehubungan dengan pengaturan di PMK Nomor 66 Tahun 2023 terkait natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak PPh 21 selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal terdapat lebih bayar atas pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.
34 Apakah natura berupa insentif uang duka (bukan asuransi dan bukan sumbangan) bagi anggota DPRD yang meninggal dunia termasuk obyek PPh? Insentif tersebut akan cair apabila ada anggota DPRD yang masih menjabat meninggal dunia. Apabila dikenakan PPh apakah ada batasan nominalnya? Di luar ruang Aspek PMK-66 karena penghasilan berupa uang. Dalam hal merupakan penghasilan berupa insentif uang duka, perlu diteliti terlebih dahulu pihak yang menerima penghasilan tersebut. Dalam hal yang menerima uang duka tersebut bukan anggota DPRD melainkan keluarganya dan bukan dalam rangka pekerjaan, maka merupakan penghasilan berupa bantuan/sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2020.
35 Jika ada PPh 21 yang terlanjur dipotong, namun setelah PMK- 66 ini ternyata termasuk natura yg dikecualikan dari objek pajak. Apakah WP harus pembetulan SPT PPh Masa 21, berarti harus kompensasi terus. Atau bisa dengan mekanisme pengembalian PMK-187? Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura/kenikmatan, WP pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi atas lebih bayarnya.
Dalam hal sudah diterbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, pemberi imbalan/penggantian berupa natura/kenikmatan menerbitkan bukti pemotongan yang baru dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang dilakukan pemotongan. Dalam hal belum diterbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21, pemberi imbalan/penggantian berupa natura/kenikmatan menghitung kembali objek PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir untuk diterbitkan bukti potong sesuai dengan jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Dalam hal terdapat kesalahan pemotongan, dilakukan pembetulan SPT Masa pada masa pajak dilakukannya pemotongan.
36 Untuk natura yg diterima pada tahun pajak 2022, dikecualikan dari objek pajak, apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan? Bisa, sesuai Pasal 2 ayat (7) PMK-66 Tahun 2022.
37 Apa maksud Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (6) terkait saat mulai berlakunya perlakuan sebagai biaya pengurang pengasilan bruto dan sebagai objek pajak bagi penerima? apa keterkaitan Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (6) tersebut dengan saat mulai berlakunya PMK sejak 1 Juli 2023? Pasal 2 ayat (7) tersebut merupakan penjabaran saat mulai berlakunya ketentuan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PP-55/2022 dan Pasal 3 ayat (6) tersebut merupakan penjabaran saat mulai berlakunya ketentuan objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) PP-55/2022. Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (6) tidak terkait dengan saat mulai berlakunya PMK.
38 bila perusahaan memberikan fasilitas kenikmatan kepada pegawai berupa penggunaan merk atau teknologi yang dimiliki oleh perusahaan, apakah ada batasan nilai maksimalnya? Dalam hal fasilitas penggunaan merk atau teknologi tersebut bukan merupakan peralatan dan/atau fasilitas kerja yang menunjang pekerjaan, atas kenikmatan tersebut merupakan objek PPh yang tidak diatur dalam jenis dan/atau batasan tertentu (seluruh fasilitas tersebut merupakan objek PPh).
39 Bagaimana dengan pengadaan seragam bagi pegawai hotel dan restoran, karena seragam bagi pegawai hotel dan restoran itu adalah hal yang wajib dan lumrah pada umumnya dipakai di semua hotel dan restoran, sebagai salah satu tanda pengenal hospitality di hotel dan restoran tersebut. Seragam tersebut juga hanya bisa digunakan di lokasi hotel dan restoran, tidak dapat digunakan di luar hotel dan restoran. Pertanyaannya: Apakah pengadaan seragam ini dapat dibiayakan oleh pengusaha KLU perhotelan dan/atau KLU restoran? dan bagi pegawai hotel dan/atau restoran tersebut bukan merupakan penghasilan? Atau justru sebailknya? Dapat dibiayakan karena penghasilan tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.
40 PER 16 tahun 2016 mengatur PPh 21 ditanggung atau ditunjang perusahaan (gross up), PPh 21 ditanggung merupakan kenikmatan, apakah ketentuan ini masih berlaku? apakah wp diharuskan menggunakan metode gross up/PPh 21 ditunjang dalam menghitung PPh 21 karyawan? Tunjangan PPh Pasal 21 penghasilan dalam bentuk uang (taxable-deductible). PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja penghasilan dalam bentuk kenikmatan (taxable-deductible). Sejak adanya kebijakan natura atau kenikmatan terbaru, perlakuan PPh ditanggung pemberi kerja dan tunjangan PPh perlakuannya sama (sebagai penambah penghasilan bruto).

 

untuk versi PDF lengkap ada 66 tanya jawab dari DJP tentang MATERI FAQ PMK-66 TAHUN 2023 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dapat menghubungi admin GRATIS hanya dengan memberikan bintang dan komen positif pada maps Kami berikut:

  1. Jasa Pajak Serpong https://maps.app.goo.gl/GvDCmV1biMLCsbtj9
  2. Jasa Pajak perusahaan Tuban; https://g.page/r/CaFG9cRkWtPpEBM/review

Share

jasa pajak

Open chat
1
klik... konsultasi via WA !
Hubungi Kami !
Selamat datang di jasa pajak freelancepajak.com...
Kami siap membantu Memenuhi kewajiban Perpajakan Anda, dari mulai menghitung hingga melaporkan.